Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Inkindo DKI Jakarta Salurkan Bantuan untuk Penanganan Covid-19

Inkindo DKI Jakarta Salurkan Bantuan untuk Penanganan Covid-19 Kredit Foto: Inkindo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) DKI Jakarta menyalurkan bantuan untuk penanganan darurat wabah Covid-19 melalui Gugus Tugas Covid-19 Pemprov DKI Jakarta.

Ketua DPP Inkindo DKI Jakarta, Imam Hartawan, mengatakan bahwa bantuan tersebut sebagai bentuk kepedulian pihaknya untuk mendukung Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi wabah Covid-19, khususnya di Jakarta.

Baca Juga: Ditemukan 25 Kasus Corona, Bantuan APD hingga Disinfektan Meluncur ke Bali

Menurutnya, wabah Covid-19 sangat berdampak pada perekonomian rakyat pada umumnya, termasuk pada usaha jasa konsultansi. Untuk itu, ia mengharapkan pemerintah segera mengimplementasikan kebijakan-kebijakan dalam rangka memberikan stimulus di bidang perekonomian kepada dunia usaha.

"Sumbangan tersebut adalah hasil penghimpunan dana sumbangan dari anggota Inkindo DKI Jakarta dan kas DPP Inkindo DKI Jakarta," kata Imam di Balai Kota, DKI Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Menurut Imam, bantuan yang disalurkan di antaranya berupa 1500 lt bahan disinfektan, dua ton beras, 80 pack Indomie, 96 pack telor ayam negeri, dan 150 pack gula pasir. Di samping itu, Inkindo DKI Jakarta juga menyumbangkan 1500 lt disinfektan dalam kemasan jerigen @5 lt kepada para anggota Inkindo DKI Jakarta, lingkungan sekitar seperti masjid-masjid dan RT/RW.

Lebih lanjut, Imam mengatakan bahwa kebijakan pemerintah yang telah menetapkan kondisi Tanggap Darurat Corona Virus Disease (Covid-19) tentunya akan sangat berimbas pada usaha jasa konsultansi khususnya konsultan anggota Inkindo DKI Jakarta.

"Jika pemerintah menunda dan mengurangi anggaran proyek jasa konsultansi, dapat dipastikan puluhan ribu karyawan perusahaan jasa konsultan di DKI Jakarta akan terkena dampaknya," tambahnya.

Saat ini sambungnya, anggota Inkindo DKI Jakarta berjumlah 857 perusahaan yang terdiri atas kualifikasi kecil sebanyak 299 perusahaan (35%), menengah sebanyak 393 perusahaan (46%), dan besar sebanyak 165 perusahaan (19%).

Melihat kondisi di atas, DPP Inkindo DKI Jakarta mengusulkan kepada pemerintah pusat dan Pemprov DKI untuk menerbitkan kebijakan-kebijakan sebagai berikut. Pertama, adanya jaminan  keberlanjutan dan kepastian pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan yang melibatkan jasa konsultansi, yang proses pekerjaannya bisa dilakukan di rumah.

Kedua, perlu dilakukan penyederhanaan mekanisme seleksi konsultan, misalnya, dengan menggunakan sistem online dalam proses pembuktian karena banyak kendala jika harus melakukan tatap muka, akibat kendala sarana transportasi maupun adanya beberapa daerah yang telah menerapkan karantina wilayah.

Ketiga, memberikan stimulus perbankan, terkait dengan keringanan bunga bank atau penghapusan bunga bank dan penundaan pembayaran kredit tanpa penalti. Keempat, keringanan perpajakan  yang mencakup Pajak Perorangan (PPh21) dan Pajak Badan (PPh 25) dan memperpanjang waktu pelaporan pajak.

Kelima, memberikan eskalasi biaya dan perpanjangan waktu pelaksanaan proyek. Keenam, relaksasi dalam pembayaran proyek yang telah berjalan terkait dengan pembayaran termin.

"Kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan dapat membuat usaha jasa konsultansi tetap survive melewati masa krisis akibat darurat Covid-19," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: