Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Covid-19 Serang Indonesia, Great Eastern Life Indonesia Berikan Perlindungan bagi Nasabahnya

Covid-19 Serang Indonesia, Great Eastern Life Indonesia Berikan Perlindungan bagi Nasabahnya Kredit Foto: Antara/Kompas/Heru Sri Kumoro/Pool
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seiring merebaknya Covid-19 yang telah menjadi pandemi di seluruh dunia, telah terdapat lebih dari 1.700 orang terinfeksi oleh virus ini di Indonesia. Hal ini tentunya menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat khususnya mengenai perlindungan kesehatannya.

Menanggapi hal itu, sebagai perusahaan yang berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan yang komprehensif bagi para nasabahnya, Great Eastern Life Indonesia berinisiatif meluncurkan program Covid-19 Corporate Care Fund untuk memberikan perlindungan bagi seluruh nasabahnya.

Baca Juga: Di Tengah Wabah Corona, Aswata Realisasikan Klaim Asuransi Banjir Rp17,5 Miliar

Mulai dari 26 Maret sampai dengan 31 Mei 2020, nasabah yang dirawat di rumah sakit karena terdiagnosis positif terinfeksi Covid-19 akan mendapatkan perlindungan tambahan berupa santunan tunai Rp1,5 juta per hari dengan maksimal 30 hari per Tertanggung, tambahan manfaat santunan duka sebesar Rp5 juta per Tertanggung jika nasabah meninggal dunia karena infeksi Covid-19, serta menghapuskan masa tunggu apabila Tertanggung dirawat di rumah sakit akibat positif terinfeksi Covid-19.

Semua perlindungan tambahan ini bisa dinikmati oleh seluruh nasabah individu Great Eastern Life Indonesia yang membeli melalui mitra strategis, Bank OCBC NISP, tanpa tambahan premi apa pun, syarat dan ketentuannya dapat dilihat di website www.greateasternlife.com/id.

Great Eastern Life Indonesia juga memberikan perpanjangan waktu penyerahan dokumen klaim rawat inap baik untuk metode cashless maupun reimbursement dan juga untuk klaim meninggal dunia hingga 120 hari serta kemudahan pengajuan klaim baik untuk klaim rawat inap maupun klaim meninggal dunia dengan keputusan klaim yang dapat diberikan dalam waktu 1 jam setelah dokumen asli diterima oleh Great Eastern Life Indonesia.

Selain itu, untuk mendukung anjuran pemerintah dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 dan menerapkan social distancing dan physical distancing, mulai 27 Maret 2020 Great Eastern Life Indonesia juga telah menghentikan sementara layanan tatap muka untuk nasabah. Nasabah tetap bisa mendapatkan layanan yang sama melalui telepon ataupun email.

"Menghadapi pandemi Covid-19, saya ingin menyampaikan bahwa kami berkomitmen penuh untuk mendukung segala kebutuhan perlindungan yang Anda butuhkan. Selama 24 tahun, Great Eastern Life Indonesia dibangun di atas dasar nilai-nilai inti integritas, inisiatif, dan ikut serta. Nilai-nilai inilah yang membimbing kami dalam segala hal yang kami lakukan untuk nasabah kami," tutur Clement Lien, Presiden Direktur Great Eastern Life Indonesia, Jumat (3/4/2020).

Lanjut Clement, Great Eastern Life Indonesia mengerti pentingnya memberikan perlindungan yang maksimal untuk nasabah agar mereka dapat memiliki ketenangan dalam menghadapi masa-masa yang sulit ini. Karena itu, Great Eastern Life Indonesia berkomitmen untuk membantu seluruh nasabahnya dan mengharapkan agar seluruh nasabah beserta keluarganya selalu sehat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: