Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Ada Kontrol Devisa, BI Tegaskan Dana Asing Tetap Bebas Masuk RI

Tak Ada Kontrol Devisa, BI Tegaskan Dana Asing Tetap Bebas Masuk RI Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pengaturan pengelolaan lalu lintas devisa bagi Penduduk Indonesia yang diatur dalam Perpu No.1 Tahun 2020 bukan merupakan kebijakan kontrol devisa. Untuk itu investor asing tetap bebas menanamkan modalnya di Indonesia.

"Ini bukan merupakan kebijakan kontrol devisa, namun merupakan kebijakan pengelolaan devisa yang diberlakukan hanya bagi Penduduk (tidak berlaku bagi non-Penduduk/investor asing). Investasi asing dalam bentuk portofolio (saham, obligasi) dan PMA masih dibutuhkan bagi ekonomi Indonesia sehingga kebijakan lalu lintas devisa bebas bagi investor asing tetap berlaku," ujar Gubernur BI di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak menerapkan kontrol devisa karena pembangunan ekonomi dan kebutuhan investasi untuk tumbuh tinggi tidak bisa semuanya dibiayai dan didanai dari tabungan dalam negeri.

Baca Juga: Perppu Diteken, Inilah Amunisi Kebijakan Extraordinary BI Lawan Corona

"Itulah yang sering kita dengar istilah ekonomi kita masih menghadapi kesenjangan tabungan dan investasi (savings investment gap). Di sinilah kenapa diperlukan investasi asing. Investasi asing ini bisa dalam bentuk portfolio, baik Surat Berharga Negara (SBN), obligasi korporasi, saham, maupun Penanaman Modal Asing (PMA)," tuturnya.

Apalagi, lanjutnya, pemerintah sedang mempercepat omnibus law yg diharapkan menarik PMA yg lebih besar agar ekonomi Tanah Air bisa tumbuh lebih besar dan lebih cepat, dan tinggi.

"Itulah kemudian kenapa kebebasan lalu lintas devisa bagi investor asing harus terus dijalankan. Agar investasi asing dalam bentuk investasi dan lain-lain dijamin lalin devisanya yang masuk maupun yang keluar," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: