Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Luhut Jangan Prioritaskan Ekonomi: Operasional Bus AKAP Harus Distop

Luhut Jangan Prioritaskan Ekonomi: Operasional Bus AKAP Harus Distop Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi V DPR RI, Irwan Fecho, menginginkan agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) khususnya Plt Menhub Luhut Pandjaitan agar mengesampingkan analisis dampak ekonomi dalam melihat kebijakan pelarangan operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

Irwan Fecho juga mendesak Luhut menghentikan operasional bus AKAP dari dan ke wilayah DKI Jakarta guna menanggulangi penyebaran wabah virus corona baru atau Covid-19.

"Saya minta Kemenhub untuk menghentikan operasional bus AKAP untuk sementara waktu ke depan," kata dia di Jakarta, belum lama ini.

Baca Juga: Faisal Basri: Luhut Panjaitan Lebih Berbahaya dari Coronavirus

Dia mengemukakan, secara pribadi dirinya mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI yang ingin menghentikan operasional bus AKAP yang bila beroperasi berpotensi menjadi salah satu penyebab penyebaran corona.  Ia menyatakan, seharusnya hal yang diutamakan adalah keselamatan masyarakat agar terhindar dari wabah ini.

Politisi Partai Demokrat itu menekankan pentingnya langkah tersebut diambil sebagai upaya menekan penyebaran virus corona seiring DKI Jakarta sedang dalam kondisi zona merah Covid-19.

"Saya inginnya agar Jakarta karantina wilayah. Jadi, bicara pembatasan bukan hanya terkait operasional bus ini, tetapi juga moda transportasi lain yang keluar Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza menyatakan pihaknya membentuk tim untuk memperkuat pengawasan realokasi anggaran terkait penanganan pandemi Covid-19 oleh kementerian dan lembaga di Indonesia yang menjadi mitra Komisi IV DPR.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengemukakan, tim akan fokus kepada pengawasan realokasi dan refocussing anggaran penanganan Covid-19. Tim juga akan mengawasi regulasi dan deregulasi kementerian.

"Pengawasannya terkait dengan percepatan penanganan Covid-19 dan dampaknya terhadap sosial-ekonomi masyarakat serta agenda langsung kementerian dalam penanganan Covid-19, korban dan penyebarannya," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: