Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yasonna Istimewakan Napi Koruptor?

Yasonna Istimewakan Napi Koruptor? Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan Menteri Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tengah mencuri kesempatan di saat virus corona atau Covid-19 melanda Indonesia dengan membebaskan napi koruptor.

Menurutnya, jumlah napi koruptor tidak banyak. Sehingga, langkah Yasonna membebaskan para koruptor dengan alasan lembaga pemasyarakatan (lapas) kelebihan kapasitas tidak tepat.

"Agak aneh ya, seperti mencuri kesempatan di tengah bencana ya. Misalnya alasan overcapacity, lalu perlu napi koruptor dibebaskan cepat. Pernyataan itu tidak tepat," katanya kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

Baca Juga: APA!!! Setnov, Hingga SDA, Bisa Bebas Gegara Corona

Baca Juga: Ide Gila Yasonna Bebaskan Koruptor, PilNet: Jokowi Bicaralah!

Ia pun berpendapat seharusnya para koruptir tidak mendapat keringanan. Tetapi, napi korupsi cukup mendapat perhatian khusus di dalam lapas. Seperti, tidak boleh mendapat kunjungan selama pandemi.

"Kan harusnya lapas memberikan aturan jelas dan tegas untuk tidak mengunjungi sementara napi di lapas agar mereka tidak terkena virus corona. Sambil dipenuhi hak asasi mereka," ucap dia.

Sambungnya, ia mengatakan hanya dua jenis narapidana yang layak mendapat pembebasan, yakni napi narkotika dan napi tindak pidana ringan. 

"Sebenarnya alasan-alasan yang dikemukakan Pak Menteri tidak masuk akal dan tidak sesuai apa yang terjadi di lapas. Ini lebih mirip sebagai upaya untuk memberi privilege kepada terpidana korupsi yang semestinya tidak boleh terjadi," ujarnya.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly memutuskan untuk melepas sekitar 30 ribu orang narapidana guna mencegah penularan virus corona (Covid-19) di lapas.

Di antaranya adalah napi korupsi kasus besar, seperti Setya Novanto, hingga Suryadharma Ali.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: