Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terupdate, 2.092 Terjangkit Corona dan 191 Meninggal

Terupdate, 2.092 Terjangkit Corona dan 191 Meninggal Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan perkembangan terbaru dari pasien yang dinyatakan positif terjangkit virus corona atau Covid-19 per hari ini, Sabtu (4/4/2020). Tren jumlah pasien yang terjangkit pun kembali bertambah.

Dari data terbaru yang diumumkan, pasien positif terinfeksi bertambah sebanyak 106 Sehingga, hingga saat ini sudah ada 2.092 pasien yang terjangkit penyakit tersebut.

"Berdasarkan konfirmasi positif Covid-19 bertambah 106 orang jadi total menjadi 2.092 pasien," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto dalam konferensi pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta.

Baca Juga: Astaga Naga, di Amerika Serikat Sehari Ada 1.480 Tewas Karena Corona

Sementara itu, untuk pasien yang dinyatakan sembuh bertambah 16 menjadi 150 orang. Sedangkan, pasien meninggal dunia bertambah 10 menjadi 191.

Dari pertama kali diumumkannya virus corona masuk ke Indonesia pada Senin 2 Maret 2020, jumlah pasien terus bertambah. Begitupula dengan kasus kematian dan yang dinyatakan sembuh.

DKI Jakarta pun sampai saat ini masih tercatat menjadi provinsi yang paling banyak warganya terjangkit virus corona.

Pemerintah Indonesia melalui gugus tugas percepatan penanganan virus corona pun melakukan beragam upaya guna menekan angka penyebaran virus tersebut.

Antisipasi itu mulai dari Social Distancing hingga kekinian Physical Distancing atau jaga jarak diri. Tak hanya itu, masyarakat pun diimbau untuk mengurangi aktivitas diluar rumah yang tidak terlalu penting.

Baca Juga: Edan!! Hoaks Soal Corona Paling Banyak Beredar di Wilayah Anies

Bahkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan swasta juga diterapkan Work For Home (WFH) guna menekan angka penyebaran. Meskipun, masih ada masyarakat yang harus kerja ke lapangan demi mencari nafkah.

Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status darurat kesehatan masyarakat dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Tak hanya itu, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menanggulangi penyebaran corona.

TNI dan Polri pun sudah melakukan upaya pencegahan. Mulai dari melarang seluruh kegiatan yang menghadirkan kerumunan massa seperti resepsi pernikahan, seminar ataupun hal lainnya. Itu dilakukan sementara selagi corona masih menjadi pandemi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: