Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duitnya Gak Berseri, Raja Salman Bayarkan Gaji Karyawan Swasta untuk Cegah PHK Masal

Duitnya Gak Berseri, Raja Salman Bayarkan Gaji Karyawan Swasta untuk Cegah PHK Masal Kredit Foto: Pulse.org
Warta Ekonomi, Jakarta -

Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz mengeluarkan Dekrit Kerajaan pada Jumat, 3 April 2020, yang isinya menyetujui kucuran dana asuransi prakerja (Saned) sebesar 9 miliar Riyal, untuk mengurangi dampak krisis ekonomi Covid-19 bagi warga Arab Saudi yang bekerja di sektor swasta.

Wabah Covid-19 ini berdampak pada kemungkinan para pekerja swasta kehilangan pekerjaan atau kesulitan finansial karena krisis ini. Keputusan ini dikeluarkan sebagai bentuk bantuan pemerintah Kerajaan kepada sektor swasta yang terdampak akibat kebijakan lockdown untuk mencegah penyebaran Corona. 

Berdasarkan dekrit tersebut, pemilik perusahaan dapat mengajukan klaim asuransi sosial untuk pekerjanya untuk mendapatkan kompensasi 60 persen dari gaji karyaran swasta, maksimal 9 ribu Riyal. Dana yang disediakan untuk asuransi pekerja swasta mencapai 9 miliar Riyal. 

Baca Juga: Arab Saudi VS Corona: Tunda Haji Hingga Jamin Perawatan Gratis Bagi Warga

Menteri Keuangan Arab Saudi, Mohammed Al-Jadaan, membenarkan bahwa Dekrit Kerajaan ini sebagai bentuk perhatian Raja Salman atas ekonomi dan sosial akibat lockdown Covid-19 pada sektor swasta. 

Dekrit Kerajaan bertujuan mengurangi dampak ekonomi bagi para tenaga kerja di sektor swasta, selain mempertahankan pertumbuhan ekonomi melalui cara-cara alternatif dengan berkontribusi menjaga daya beli dengan memberi mereka kompensasi, jika kehilangan pekerjaan atau pendapatan.

Al-Jadaan menyatakan bahwa kompensasi akan dibayarkan, sesuai dengan skema asuransi pengangguran atau prakerja. Kompensasi mencakup seluruh warga Saudi yang bekerja di perusahaan swasta. Termasuk suatu perusahan dengan 5 pekerja Saudi atau kurang. Atau yang memenuhi prosentasi 70% warga Saudi yang bekerja di sebuah perusahaan.

Baca Juga: Demi Umat, Raja Salman Sumbang Rp143 Miliar untuk Lawan Virus Corona

Ketentuan tersebut termasuk pembebasan pihak perusahaan dari kewajiban membayar gaji bulanan kepada penerima manfaat sesuai dengan dektrit ini. Di saat yang sama, perusahaan tidak berhak memaksa karyawannya untuk bekerja selama periode kompensasi.

Berdasarkan data pemerintah, jumlah pekerja swasta penerima kompesasi ini mencapai 1,2 juta orang. Pengajuan dana kompensasi pekerja swasta ini dimulai pada April 2020, sementara pembayaran kepada pekerja akan dilakukan pada awal Mei 2020.

"Ini berlaku untuk semua pekerja Saudi di semua perusahaan sektor swasta yang tidak mampu membayar pekerja Saudi, karena krisis COVID-19," kata Al-Jadaan dilansir SPA, Jumat, 3 April 2020.

Dalam Dekrit Kerajaan, ditekankan bahwa perusahaan sektor swasta tetap harus melanjutkan pembayaran upah, tepat setelah kompensasi berhenti (setelah 3 bulan). Perusahaan juga diminta terus membayar upah untuk pekerja Saudi dan non-Saudi, yang tidak termasuk dalam kompensasi ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: