Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Ajukan Status PSBB ke Kemenkes, Ombudsman Beri Dukungan

Anies Ajukan Status PSBB ke Kemenkes, Ombudsman Beri Dukungan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mendukung Gubernur DKI Jakarta mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan. Ombudsman juga menilai Pemprov DKI Jakarta telah melakukan upaya yang luar biasa dalam menangani wabah virus corona (Covid-19).

"Permohonan ini sesuai dengan ketentuan Pasar 6 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga: Ombudsman ke Pemerintah: Setop Ekspor Masker dan Hand Sanitizer!

Teguh menyebutkan, permohonan ini menunjukkan Pemprov DKI Jakarta memenuhi kaidah administrasi yang baik. Yaitu melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat sebagaimana yang diamanatkan dalam PP tersebut.

"Permohonan ini sekaligus untuk memastikan wilayah kewenangan mana yang dikelola oleh pemerintah pusat dan mana yang dikelola oleh pemerintah daerah," ucap Teguh.

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya juga mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan COVID-19 di Ibu Kota.

Menurut Teguh, dengan segala keterbatasan kewenangan yang dimiliki dan arahan pemerintah pusat yang belum memadai, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan upaya yang luar biasa.

Upaya yang dipantau Ombudsman RI Jakarta Raya, yakni membuat peta penyebaran Covid-19 sebagai bagian dari peningkatan kesadaran publik atas pademi virus tersebut.

Pemprov DKI juga telah membuat dan melaksanakan protokol pemakaman bagi lebih dari 400 warga DKI Jakarta yang meninggal dengan gejala yang menyerupai Covid-19, sebagai antisipasi penyebaran pademi yang lebih luas dan bagian dari proses penekanan kepanikan publik.

"Pemprov DKI berhasil menekan potensi penyebaran Covid-19 ke tingkat yang lebih membahayakan," katanya.

Selain itu, Ombudsman Jakarta Rata juga mencatat upaya pemberian insentif bagi para tenaga medik, penyiapan hotel dan fasilitas penginapan bagi para tenaga medik serta penyediaan rumah sakit rujukan. Selain itu juga fasilitas laboratorium pengambilan sampel tes PCR yang memadai.

Meski pembatasan arus lalu lintas antarkota antarprovinsi dan transportasi publik dalam kota telah ditolak oleh pemerintahpusat, tetapi Ombudsman mengapresiasi upaya Pemprov DKI Jakarta itu.

"Kami melihat Gubernur dan jajaran tidak hanya melihat angka kematian akibat pademi ini sebagai angka statistik semata dan langkah-langkah yang diambil beliau dan jajaran menunjukkan itikad besar pemprov untuk memastikan keselamatan warga adalah hal yang utama," ujarnya.

Ombudsman RI Jakarta Raya menilai upaya permohonan PSBBB yang diajukan 3 April 2020 sekaligus juga untuk memastikan rentang kendali dan rentang tanggung jawab secara pasti yang harus dipikul oleh Pemprov DKI Jakarta dan yang harus ditangani pemerintah pusat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: