Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud Setuju Koruptor Lebih Bagus Diisolasi di Tahanan daripada Dirumahkan

Mahfud Setuju Koruptor Lebih Bagus Diisolasi di Tahanan daripada Dirumahkan Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memastikan tidak berencana memberi remisi atau membebaskan bersyarat narapidana korupsi. Ada dua alasan, yakni tindak pidana korupsi berbeda dengan tindak pidana lainnya dan tahanan tempat koruptor bisa menjadi tempat isolasi yang bagus daripada ditempatkan di rumah.

"Tindak pidana korupsi itu sebenarnya tidak sempit-sempitan juga sih tempatnya sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing. Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada di rumah," jelas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melalui video singkat, dikutip Minggu (5/4/2020).

Baca Juga: Minta Masyarakat Tenang, Mahfud Bilang Napi Korupsi Belum Ada yang Dibebaskan Kok

Selain itu, dia juga menyebut pemerintah tetap berpegang pada sikap Presiden Joko Widodo pada 2015 lalu terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Kala itu, kata dia, Jokowi menyatakan tidak akan mengubah peraturan tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut.

"Pada 2015 Presiden sudah pernah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP Nomor 99 tahun 2012," kata Mahfud.

Menurutnya, karena itulah pemerintah tidak memiliki rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi hingga hari ini. Itu juga berlaku terhadap narapidana terorisme dan narapidana bandar narkotika. Salah satu alasannya karena ketiga jenis narapidana itu berbeda dengan narapidana dengan kasus-kasus pidana umum.

"Karena alasannya, PP-nya itu, pertama, khusus. Sudah ada bahwa itu berbeda dengan napi yang lain," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Sebelumnya, demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, Menkumham Yasonna H Laoly mengusulkan narapidana kasus korupsi dan narkotika dibebaskan. Syaratnya, yang dibebaskan adalah napi yang sudah berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa hukuman.

"Napi narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan menjalani 2/3 masanya (pidana) akan kita berikan asimilasi di rumah, perkiraannya 15 ribu (napi). Napi korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah jalani masa hukuman 2/3 sebesar 300 orang," ujar Yasonna dalam rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR, belum lama ini.

Selain itu, usulan pembebasan juga akan ditujukan pada narapidana kriminal khusus yang sakit kronis. Serta, sudah mejalani 2/3 masa hukumannya.

Demi merealisasikan usulan ini, Yasonna mengatakan bahwa akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Rencanya, hal ini akan dibawanya ke dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi kami akan laporkan ini ke ratas nanti agar revisi ini sebagai tindakan darurat bisa dilakukan," ujar Yasonna.

Yasonna mengklaim, Jokowi sudah setuju dengan hal ini.

"Tinggal nanti kita lihat sejauh mana bisa kita tarik ini, tentu saya akan berupaya keras meyakinkan. Karena keinginan kita membuat keadaan semakin baik," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: