Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yasonna Tepis Kabar Napi Korupsi Usia 60 Tahun Pasti Dibebaskan

Yasonna Tepis Kabar Napi Korupsi Usia 60 Tahun Pasti Dibebaskan Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan wacana pembebasan narapidana kasus korupsi masih sebatas usulan.

"Soal revisi PP 99/2012 pembahasannya belum dilakukan itu baru usulan dan bisa saja presiden tidak setuju," kata Yasonna dalam keterangan resminya, Sabtu (4/5/2020).

Baca Juga: Yasonna Istimewakan Napi Koruptor?

Yasonna menurturkan, andai usulan tersebut disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) maka ada syarat ketat bagi napi korupsi untuk bebas yakni terkait usia napi yang lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," tuturnya.

Berdasarkan data Lapas Sulamiskin kata dia, saat ini napi lanjut usia kasus tindak pidana korupsi di sebanyak 90 orang. Setelah dikurangi dengan napi yang telah menjalani 2/3 masa pidanannya pada 31 Desember 2020 hanya 64 orang.

Yasonna mengklaim, dari 64 orang itu yang memenuhi syarat untuk dibebaskan adalah pengacara OC Kaligis dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. “Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Yasonna sebelumnya mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan agar bisa membebaskan narapidana kasus korupsi dan narkoba.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: