Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Didesak Beri Insentif Agar Swasta Ikut Bantu Atasi Wabah Corona

Pemerintah Didesak Beri Insentif Agar Swasta Ikut Bantu Atasi Wabah Corona Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah diminta mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu yang memungkinkan bantuan dari swasta untuk membantu menangani masalah corona bisa diklaim menjadi potongan pajak.

Kebijakan ini dinilai penting untuk mendorong partisipasi dunia usaha dalam membantu rakyat yang terdampak. Mobilisasi bantuan selain dari negara juga perlu dilakukan oleh dunia usaha, dan itu harus dilakukan sesegera mungkin untuk mengatasi dampak meluasnya wabah corona.

Baca Juga: Jangan Takut, Kata Pemerintah Pasien Sembuh Corona Gak Bisa Tularkan Virus Lagi

"Dampak pandemi ini sangat besar, terutama bagi rakyat kecil. Banyak rakyat kecil yang kehilangan pekerjaan dan pendapatan. Saat ini kita tidak bisa bergantung sepenuhnya pada pemerintah untuk menanggulangi dampak tersebut. Seluruh kalangan masyarakat, termasuk pengusaha, sudah seharusnya bergerak bersama. Donasi pengusaha akan sangat meringankan beban rakyat," ujar Juru Bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia R Benny Kisworo, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/4/2020).

Namun, Benny menambahkan, insentif juga perlu diberikan agar gerakan sosial tersebut menjadi lebih masif. Menurut Benny, pengusaha layak diberikan insentif agar lebih banyak lagi yang terlibat dalam membantu pemerintah menangani wabah corona di Tanah Air. "Jika hanya satu atau dua pengusaha, tidak akan memberikan pengaruh signifikan,” katanya.

Untuk memuluskan rencana tersebut, kata Benny, pemerintah bisa segera menerbitkan payung hukumnya. Payung hukum tersebut adalah perppu yang berkenaan dengan pemotongan pajak perusahaan yang melakukan donasi. 

"Nilai potongan pajak bisa dibuat bervariasi, mengacu pada besar donasi, skala cakupan, atau kriteria lain," ujar Benny.

Payung hukum berbentuk perppu diperlukan karena harus secepatnya hadir. Akan sangat panjang waktu yang diperlukan jika harus melalui proses legislasi normal.

"Kita berpacu dengan waktu. Segera terbitkan perppu sehingga insentif untuk dunia usaha segera terjadi. Pada gilirannya dunia usaha bisa langsung terlibat dalam membantu rakyat yang terdampak wabah corona ini," kata Benny.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: