Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Ingin Terapkan PSBB di Jakarta, Ketua Gugus Tugas Bilang...

Anies Ingin Terapkan PSBB di Jakarta, Ketua Gugus Tugas Bilang... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memberikan sinyal bahwa DKI Jakarta bakal segera menerapkan PSBB. Sinyal tersebut diperkuat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo.

Doni memastikan bahwa operasional kendaraan dari dan keluar Jabodetabek tidak dilarang ketika PSBB benar-benar diterapkan.

"Pembatasan saja. Bukan pelarangan," kata Doni, belum lama ini.

Baca Juga: Cegah Penularan Corona, Anies Serukan Warga Jakarta Pakai Masker Kain, Kenapa?

PSBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantiaan Kesehatan. Presiden Joko Widodo selanjutnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB menyusul penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Menindaklanjuti PP tersebut, Terawan akhirnya menerbitkan Permenkes yang mengatur teknis PSBB. Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 ditandatangani pada Jumat 3 April 2020. "Bahwa dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas, Menteri Kesehatan dapat menetapkan PSBB," bunyi konsideran menimbang dalam Permenkes tersebut.

Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan, Menteri menetapkan PSBB di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/wali kota. Adapun Pasal 3 Ayat (2) menyatakan, permohonan dari gubernur sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengaku telah berkirim surat kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto agar PSBB dapat diterapkan di DKI Jakarta. Langkah Anies mengingat Jakarta saat ini menjadi episentrum penyebaran Covid-19.

"Awal pekan kemarin, saya mengirimkan surat kepada Bapak Presiden, mengusulkan agar dilakukan karantina wilayah. Kemudian kami mendengar ada keputusan PSBB, jadi sekarang langkah kami ke depan adalah melaksanakan sesuai PP 21," ucap Anies saat berdiskusi melalui teleconference dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Kamis 2 April 2020.

Untuk diketahui, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19. Implementasi PSBB antara lain peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan pembatasan moda transportasi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: