Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud MD: Penjara Koruptor Luas, Masih Bisa Physical Distancing

Mahfud MD: Penjara Koruptor Luas, Masih Bisa Physical Distancing Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan narapidana korupsi di lembaga pemasyarakatan sudah bisa melakukan physical distancing karena tempatnya memungkinkan.

"Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada di rumah," katanya sebagaimana dikutip dari Antara di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Baca Juga: Minta Masyarakat Tenang, Mahfud Bilang Napi Korupsi Belum Ada yang Dibebaskan Kok

Mahfud menyampaikan setidaknya dua alasan pemerintah tidak merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam PP tersebut, disebutkan ada tiga kategori warga binaan yang tidak mendapatkan hak remisi yaitu kasus korupsi, terorisme, dan narkoba.

Seiring dengan pandemik Corona di Indonesia, pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada sejumlah narapidana tindak pidana umum, tetapi tidak untuk kasus korupsi, terorisme, dan narkoba.

"Alasannya, PP-nya itu pertama khusus sudah ada bahwa itu berbeda dengan napi yang lain. Lalu yang kedua, tindak pidana korupsi itu tidak uyuk-uyukan (berjubel) juga sih, tempatnya sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing," tutur Mahfud.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mewacanakan untuk merevisi PP Nomor 99/2012 seiring dengan kebijakan pembebasan tahanan di tengah wabah Corona sehingga mencakup pula narapidana korupsi. Mengenai wacana revisi PP tersebut, Mahfud menduga apa yang disampaikan Menkumham mendapat usulan atau aspirasi sebagian masyarakat dan menyampaikannya.

"Bahwa itu tersebar di luar itu, mungkin ada aspirasi masyarakat kepada Kemenkumham, kemudian Kemenkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat atau sebagian masyarakat untuk itu," ujarnya.

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah atau merevisi PP Nomor 99/2012.

"Jadi, tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba. Tidak ada," ucap Mahfud menegaskan.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: