Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementeriannya Luhut Tetapkan Kenaikan Harga Tiket Bus

Kementeriannya Luhut Tetapkan Kenaikan Harga Tiket Bus Kredit Foto: Antara/Rahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19 atau Virus Corona, pemerintah terus melakukan berbagai kebijakan ketat bagi masyarakat yang tetap melaksanakan mudik, salah satunya mengimplementasikan jaga jarak fisik di kendaraan umum. 

Hal tersebut akan berdampak pada berkurangnya jumlah penumpang kendaraan seperti bus yang di gunakan untuk mudik, dan naiknya tarif.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Pertamina EP Asset 4 Serahkan Bantuan

"Transportasi umum dan pribadi diperlukan untuk mengimplementasikan jaga jarak fisik. Seperti untuk kendaraan umum, menaikkan harga tiket angkutan umum. Misalnya, bus berkapasitas 50 hanya dapat menampung 25 orang, itu harga tiketnya dinaikkan," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) Ridwan Djamaluddin melalui siaran persnya, Minggu 5 April 2020.

Ridwan menambahkan untuk kendaraan pribadi juga kapasitas penumpangnya harus dikurangi, setengah dari total kapasitasnya. Dan sepeda motor tidak boleh membawa penumpang. "Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan," tegasnya.

Selain itu, setiap orang yang melaksanakan mudik seperti dari Jakarta diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah tiba di kota tujuan. Hal itu berlaku sebaliknya saat arus balik mereka kembali ke Jakarta, pemudik harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, untuk itu pemerintah daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.

Ia mengungkapkan saat ini Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PUPR, Kepolisian Negara RI, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkah-langkah tersebut. Dan pemerintah akan melakukan audiensi publik sebelum Buku Panduan Mudik diluncurkan.

"Langkah langkah dan peraturan akan berlaku selama dua bulan, sampai akhir wabah. Dan akan ditinjau secara teratur," katanya.

Sebelumnya pemerintah meminta masyarakat untuk tidak melakukan mudik tahun ini. Bahkan pemerintah telah melarang  Aparatur Sipil Negara, karyawan perusahaan milik negara dan keluarga mereka dilarang mudik. Bagi masyarakat yang tidak mudik pemerintah menyiapkan insentif ekonomi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: