Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hindari Kontak Langsung, AAJI Minta OJK Restui Penjualan PAYDI Via Online

Hindari Kontak Langsung, AAJI Minta OJK Restui Penjualan PAYDI Via Online Kredit Foto: Unsplash/NordWood Themes
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengizinkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) dijual secara online. Hal tersebut sekaligus untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Tanah Air.

Dalam keterangan yang diterima, Minggu (5/4/2020), AAJI menyebut penjualan PAYDI yang sebelumnya harus tatap muka dapat diganti dengan memanfaatkan teknologi digital.

Baca Juga: Lembaga Penjamin Polis Tak Kunjung Terbentuk, AAJI Maklum: Kompleks, Peliknya Luar Biasa

Baca Juga: Minta Lembaga Penjamin Polis Segera Dibentuk, AAJI: Harus Dukung Industri Asuransi Jiwa yang Sehat

"Meminta OJK untuk memberikan relaksasi kepada perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan PAYDI untuk dapat memanfaatkan teknologi dalam penjualannya," tulis AAJI.

Bahkan, AAJI juga meminta OJK untuk menghapus kewajiban tanda tangan basah dengan tanda tangan digital.

Selain itu, AAJI juga meminta perusahaan asuransi untuk tetap merekrut pemasar guna memberikan proteksi kesehatan kepada masyarakat.

Diketahui, permintaan AAJI ini terkait Surat Edaran OJK bernomor S-11/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) bagi Perusahaan Perasuransian.

Dalam tersebut, OJK menginstruksikan perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah, dan reasuransi syariah untuk memperpanjang batas waktu tagihan premi nasabah hingga empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran.

Namun, menurut AAJI, kebijakan itu merupakan pilihan bagi perusahaan asuransi.  "Kebijakan-kebijakan tersebut merupakan suatu pilihan yang dapat diambil oleh perusahaan asuransi jiwa, namun bukan merupakan kewajiban dalam pelaksanaannya," tulisnya lagi.

Sambungnya, penerapan relaksasi penundaan pembayaran premi yang jatuh tempo selama empat bulan, hanya wajib dilakukan apabila perusahaan asuransi mengakui tagihan premi yang berusia hingga empat bulan sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas.

"Dengan demikian, relaksasi penundaan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam surat OJK mengenai countercyclical bukan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi perusahaan asuransi dan merupakan kebijakan yang dapat diambil oleh masing-masing perusahaan asuransi," tukas AAJI.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: