Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

AWR Apresiasi Jokowi Terbitkan Perpres ISPO

AWR Apresiasi Jokowi Terbitkan Perpres ISPO Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pendiri AWR Foundation Ayuningtyas Widari Ramdhaniar memberi langkah pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dalam menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Perempuan yang akrab disapa Tyas ini menjelaskan bahwa Indonesia memang perlu memperbaiki sistem kelapa sawit secara berkelanjutan. Hal itu karena industri kelapa sawit merupakan salah satu motor penggerak perekonomian Indonesia di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu akibat penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

"Saya sangat mengapresiasi Presiden Republik Indonesia yang telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia," katanya dalam keterangan yang diterima Warta Ekonomi di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Baca Juga: ISPO Sawit Baru Vs Lama, Apa Bedanya?

Tyas mengatakan perpres ini mendesak untuk diterbitkan karena diperlukan sistem pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang efektif, efisien, adil, dan berkelanjutan mengingat perkebunan kelapa sawit Indonesia menyerap tenaga kerja yang cukup besar sekaligus sebagai penyumbang devisa bagi negara.

Selain itu, perpres ini diperlukan untuk memastikan usaha perkebunan kelapa sawit layak secara sosial, ekonomi, dan lingkungan sesuai dengan perkembangan internasional dan kebutuhan hukum.

"Hal yang paling saya apresiasi adalah adanya pengaturan baru dan krusial dalam Sistem Sertifikasi ISPO yang dilakukan secara wajib/mandatory baik bagi perusahaan maupun pekebun dan Indonesia merupakan negara pertama yang memiliki sistem mandatory ini," ujarnya.

Dijelaskan dalam Perpres tersebut bahwa pekebun adalah perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu dan meskipun bagi pekebun baru diberlakukan lima tahun sejak Perpres ini diundangkan.

"Kedua yang saya apresiasi adalah pendanaan sertifikasi ISPO yang diajukan pekebun dapat bersumber dari APBN, APBD, hingga sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun pendanaan tersebut disalurkan melalui kelompok pekebun atau koperasi dan dapat diberikan selama masa sertifikasi ISPO awal," paparnya.

Ia pun meminta Indonesia sebagai produsen kelapa sawit terbesar di dunia untuk melakukan pembenahan dan persiapan untuk mewujudkan industri kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan. Salah satunya ialah komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk menerapkan reward and punishment.

"Pemerintah daerah juga tidak boleh abai dengan perpres ini, harus responsif dan siap memfasilitasi dari segi pembiayaan dan prosedur yang dipermudah dari sekarang," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: