Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

60 Emiten Niat Buyback Saham, Totalnya Hampir Rp20 T!

60 Emiten Niat Buyback Saham, Totalnya Hampir Rp20 T! Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Bogor -

Pembelian kembali (buyback) saham oleh semua emiten atau perusahaan publik diperbolehkan oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK). Itu dilakukan untuk memberi stimulus perekonomian serta mengurangi dampak pasar yang mengalami fluktuasi secara sifnifikan.

Lebih lanjut, Ketua OJK Wimboh Santoso membeberkan, hingga saat ini sudah ada sekira 60 emiten yang menyampaikan rencana untuk buyback. Di mana, jumlah totalnya sekira Rp17,28 triliun.

"Ini juga kita melakukan relaksasi buyback emiten tanpa RUPS," ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Baca Juga: Saingan Besar Starbucks di China Kena Masalah di Tengah Corona, Saham Anjlok Hampir 76%!!

Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham).

Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi sebagai berikut:

1. Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan

2. Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: