Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penerapan PSBB di Suatu Wilayah merupakan Kewenangan Menteri Kesehatan

Penerapan PSBB di Suatu Wilayah merupakan Kewenangan Menteri Kesehatan Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi menjelaskan bahwa penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu wilayah merupakan kewenangan Menteri Kesehatan. Namun penetapan PSBB harus berdasarkan permohonan dari gubernur dan bupati/wali kota.

Baca Juga: Beda Respons Pemkab dan Pemkot Bogor Jalankan PSBB

"Kemudian penetapan PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh menteri kesehatan berdasarkan permohonan gubernur, bupati/wali kota. Ketua Pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga dapat mengusulkan kepada menteri kesehatan untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu," kata Oscar dalam konferensi pers melalui akun YouTube BNPB, Minggu, 5 April 2020.

Oscar memaparkan, permohonan PSBB yang diajukan oleh kepala daerah harus disertai dengan data dan bukti epidemologis. Dia menyebut ketersediaan sarana dan prasarana juga menjadi pertimbangan dalam menetapkan PSBB.

"Permohonan PSBB pada Menkes tentunya harus disertai dengan data dan didukung dengan bukti epidemologis berupa peningkatan jumlah kasus menurut waktu, peta penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal," kata Oscar.

"Dan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan terhadap kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Kemenkes menegaskan PSBB tidak serta-merta membuat masyarakat tidak bisa beraktivitas. Sekjen Kemenkes Oscar Primadi menyebut PSBB bukanlah karantina.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yaitu pembatasan kegiatan penduduk, (dalam wilayah) yang diduga ada infeksi COVID-19 untuk cegah kemungkinan penyebaran. Masyarakat masih dapat laksanakan kegiatan sehari-hari tapi kegiatan tertentu dibatasi," ucap Oscar.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: