Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemarin Dilarang Menkes, Sekarang Orang Sehat Wajib Pakai Masker

Kemarin Dilarang Menkes, Sekarang Orang Sehat Wajib Pakai Masker Kredit Foto: Forbes
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengimbau kepada masyarakat wajib memakai masker guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Ia mengatakan sesuai anjuran dari organisai kesehatan dunia. Ia mengatakan bahwa menggunakan masker itu sangat penting.

"Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi dari WHO, kita jalankan masker untuk semua. Semua harus menggunakan masker," katanya, melalui siaran langsung di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Baca Juga: Insan Asuransi Indonesia Bantu Tim Garda Terdepan Penanganan Covid-19

Baca Juga: Isolasi Mandiri Korut Disebut 'Senjata' Menggagalkan Bantuan Asing Atasi Virus Corona, Faktanya...

Kemudian, ia menilai penggunaan masker sangat penting dikarenakan banyak orang yang terinfeksi virus corona tanpa menunjukkan gejala.

"Kita tidak tahu bahwa mereka adalah sumber penyebaran penyakit oleh karena itu lindungi diri kita. Semua menggunakan masker pada saat keluar rumah terutama," ujarnya.

Namun, ia juga menekankan kepada masyarakat untuk menggunakan masker kain. Sebab, masker bedah dan masker N95 hanya diperuntukkan untuk tenaga medis saja.

"Masker kain bisa dicuci. Kami menyarankan penggunaan masker kain tidak lebih dari 4 jam,” jelas dia.

Diketahui, sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebut masker digunakan oleh orang sakit. "Kalau sakit pakai masker. Kalau sehat ya enggak usah, mengurangi oksigen tubuh kita," ucap Terawan, Senin (2/3).

Bahkan, ia pun sempat menegur para wartawan yang menggunakan masker saat mengikuti konferensi pers di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso.

"Saya yang bingung nih yang sakit siapa, kok semua pakai masker. Itu yang sakit saya atau yang sakit kalian. Ini heboh sekali," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: