Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Serikat Perusahaan Pers Sumbar Buat 6 Rekomendasi Terkait Dampak Covid-19

Serikat Perusahaan Pers Sumbar Buat 6 Rekomendasi Terkait Dampak Covid-19 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Serikat Perusahaan Pers (SPS) Cabang Sumatera Barat, Senin (6/4/2020) menerbitkan rekomendasi kepada SPS Pusat sebagai tindak lanjut hasil pertemuan Menteri Kominfo dengan para Pemred, Dewan Pers, dan KPI pada tanggal 3 April 2020 lalu.

Surat rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Ketua SPS Sumbar Osmarwan Putra, Sekretaris Two Efly, Bendahara Atviarni, Wakil Bidang Organisasi Jayusdi Effendi, dan Wakil Bidang Hukum Zulnadi.

Baca Juga: Hadapi Covid-19, Dewan Pers Minta Semua Pihak Tingkatkan Kerja Sama dan Solidaritas

"Ada enam poin dalam surat rekomendasi tersebut. Semuanya terkait dengan kondisi terkini perusahaan pers khususnya di Sumbar sebagai akibat dari merebaknya wabah Covid-19 yang berdampak pada usaha penerbitan pers, berikut solusi yang kami rekomendasikan ke SPS Pusat," kata Osmarwan.

Adapun enam poin rekomendasi tersebut adalah:

1. Mendesak SPS Pusat untuk mendorong pemerintah memberikan subsidi pembelian bahan baku kertas terhadap media cetak di daerah serta discount/pemotongan pajak dari pemerintah yang dibebankan kepada perusahaan pers baik cetak maupun online, yang saat ini sangat terpukul akibat terdampak wabah virus corona/Covid-19.

2. Meminta SPS Pusat memperjuangkan agar para pekerja di media cetak maupun online dimasukkan dalam jaringan pengaman sosial sebagai dampak Covid-19.

3. SPS Pusat mendorong Pemerintah Daerah untuk dapat berkontribusi dalam perlindungan kerja wartawan, melalui bantuan Alat Perlindungan Diri (APD) bagi wartawan yang bertugas, khususnya yang meliput Covid- 19 dan event terkait. 

4. Mendorong media cetak di daerah membangun optimisme masyarakat dengan cara memperbanyak informasi positif terkait perkembangan Covid -19.

5.Mengimbau kepada seluruh pemimpin media cetak maupun online di daerah agar menghindari terjadinya PHK dan merumahkan karyawan sebelum melakukan upaya efisiensi sesuai Surat Edaran MENNAKER No.97/MEN/THI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja.

6. Mendorong SPS Pusat untuk mendesak gugus tugas Covid-19 dengan menjadikan media cetak dan online di daerah sebagai wadah sosialisasi Covid-19 yang pendanaannya ditanggung APBN.

"Surat rekomendasi ini langsung kami kirim ke SPS Pusat dan ditembuskan ke Dewan Pers. Harapan kami, semoga apa yang kami suarakan dari Sumbar bisa menjadi solusi juga bagi perusahaan pers di tengah situasi pandemik corona saat ini," tutup Osmarwan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: