Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat! Perlindungan Konsumen saat Pandemi Covid-19 Lemah

Catat! Perlindungan Konsumen saat Pandemi Covid-19 Lemah Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Ira Aprilianti, mengatakan bahwa perlindungan konsumen saat meluasnya pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) lemah.

Lemahnya perlindungan konsumen dapat dilihat dari, salah satunya, melonjaknya harga barang penting yang akhirnya menyebabkan terjadinya panic buying. Pada masa pandemi saat ini, komoditas pangan, masker, hand sanitizer, dan obat-obatan termasuk ke dalam barang penting.

Baca Juga: Corona Mengganas, CIPS Minta Pemerintah Utamakan Ketersediaan dan Akses Terhadap Kebutuhan Pokok

"Menyikapi kondisi ini, pemerintah idealnya perlu fokus pada kebijakan yang mengutamakan ketersediaan barang di pasar dan mengutamakan kelancaran arus barang dan juga kelancaran proses distribusinya. Hal ini penting terutama untuk mereka yang paling terdampak oleh krisis ini," jelasnya di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Ira menyatakan, pandemi Covid-19 paling merugikan masyarakat kalangan bawah. Hal ini juga dapat dilihat dari data harga pangan, contohnya beras. Sejak 31 Desember 2019, tidak ada perubahan harga di pasar modern pada beras kualitas bawah II maupun super I, yang masing-masing masih Rp15.650 dan Rp20.750 (per tanggal 06/04/2020).

Namun, ada kenaikan harga cukup signifikan di pasar tradisional. Sejak 31 Desember ke hari ini, Beras Kualitas Bawah II naik 6,51%, sedangkan Beras Kualitas Super I naik 5,50%. "Hal ini menunjukkan konsumen pasar tradisional, terutama yang mengonsumsi barang inferior, Beras Kualitas Bawah II, lebih rentan terhadap perubahan harga," tegasnya.

Ira menambahkan bahwa konsumen Indonesia memang belum melek dan belum memahami hak-haknya sebagai konsumen. Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) pada 2018 adalah 40,41. Angka ini mencerminkan konsumen hanya tahu akan hak dan kewajibannya, tetapi belum mampu untuk menggunakan dan memperjuangkan hak-haknya.

Rendahnya IKK disebabkan oleh beberapa hal, seperti rendahnya pemahaman tentang regulasi yang menjelaskan hak dan kewajiban konsumen, rendahnya pemahaman tentang institusi perlindungan konsumen, perilaku pembelian yang kurang cermat, dan keengganan konsumen untuk menyampaikan komplain.

"Dengan adanya pandemi Covid-19, pemerintah telah memetakan penurunan signifikan terhadap target pertumbuhan PDB pada 2020. Ini sangat dimungkinkan dengan melemahnya konsumsi Indonesia di tengah pandemi ini, yang sebagian diakibatkan oleh naiknya harga barang-barang di pasar. Kenaikan harga-harga, terutama pada barang penting, tentu saja menekan pendapatan riil masyarakat," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: