Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peraturan Naik Kereta Bandara: Tak Pakai Masker, Tak Boleh Naik!

Peraturan Naik Kereta Bandara: Tak Pakai Masker, Tak Boleh Naik! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Operator Kereta Bandara, yakni PT Railink, mewajibkan seluruh penumpangnya untuk menggunakan masker saat menggunakan layanan KA Bandara, baik di area stasiun maupun dalam KA Bandara. Adanya aturan ini seiring meningkatnya angka penyebaran Covid-19 khususnya di DKI Jakarta dan sesuai dengan imbauan Gubernur DKI Jakarta No. 9 Tahun 2020.

"Penggunaan masker dapat mengurangi risiko penularan Covid-19 dari orang yang terinfeksi kepada orang lain. Untuk itu, bagi penumpang yang tidak menggunakan masker, tidak diperkenankan untuk menggunakan KA Bandara atau memasuki area stasiun KA Bandara," jelas Diah Suryandari selaku Corporate Communications PT Railink, Senin (6/4/2020).

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Waktu Tunggu Kereta Jadi 20 Menit, MRT: Ikuti Saran...

"PT Railink mengimbau seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi," tambahnya.

Sebagai tambahan informasi, kebijakan ini akan disosialisasikan mulai tanggal 6-11 April 2020 dan efektif diberlakukan tanggal 12 April 2020.

Dalam seruan tersebut, masker yang disarankan setidaknya dari dua lapis kain yang dapat dicuci dan digunakan kembali. Hal ini diharapkan dapat membantu berkurangnya peredaran masker medis di masyarakat yang memang diperuntukkan bagi tenaga medis.

Penerapan kebijakan penggunaan masker itu akan dilakukan bersamaan dengan kebijakan- kebijakan lainnya yang sudah ada seperti pembatasan operasional, pengukuran suhu bagi calon penumpang, hingga pembatasan jarak fisik antar-satu penumpang dengan penumpang lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: