Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

AAJI Sambut Positif Kebijakan Relaksasi OJK

AAJI Sambut Positif Kebijakan Relaksasi OJK Kredit Foto: Lestari Ningsih
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik kebijakan countercyclical yang dikeluarkan oleh OJK. Kebijakan itu bertujuan untuk menjaga stabilitas kinerja Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di tengah wabah Covid-19, sekaligus sebagai suatu dukungan bagi industri asuransi jiwa untuk terus berkontribusi bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Umum AAJI, Budi Tampubolon, mengungkapkan, kebijakan countercyclical untuk industri asuransi dikeluarkan oleh OJK memberikan beberapa relaksasi kebijakan, yaitu (i) perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK; (ii) penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan Pihak Utama melalui telekonferensi; serta (iii) memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan. Hal tersebut diberikan untuk mendukung kinerja perusahaan asuransi serta memberikan kemudahan dalam situasi yang penuh tantangan saat ini.

Baca Juga: Hindari Kontak Langsung, AAJI Minta OJK Restui Penjualan PAYDI Via Online

"Kebijakan-kebijakan tersebut merupakan suatu pilihan yang dapat diambil oleh perusahaan asuransi jiwa. Namun, bukan merupakan kewajiban dalam pelaksanaannya," ujarnya di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Dia menuturkan, AAJI berpendapat bahwa penerapan relaksasi penundaan pembayaran premi yang jatuh tempo (grace period), selama 4 (empat) bulan, baik untuk nasabah perorangan/ritel atau nasabah korporasi, hanya wajib dilakukan apabila perusahaan asuransi mengakui tagihan premi yang berusia hingga 4 (empat) bulan sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas.

"Dengan demikian, relaksasi penundaan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam surat OJK mengenai countercyclical bukan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi perusahaan asuransi dan merupakan kebijakan yang dapat diambil oleh masing-masing perusahaan asuransi," jelasnya.

Untuk itu, AAJI meminta nasabah untuk selalu memahami ketentuan-ketentuan dalam polis mereka termasuk mempertimbangkan apakah langkah untuk menunda pembayaran premi akan berpengaruh kepada elemen-elemen investasi yang telah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan mereka.

"AAJI juga mengimbau nasabah untuk memastikan agar perlindungan asuransi jiwa yang dimilikinya tetap aktif dan menghubungi perusahaan asuransi masing-masing untuk mendapatkan penjelasan atau apabila mempunyai pertanyaan terhadap polis yang dimiliki," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: