Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebijakan PSBB Sudah Diteken Menkes, Monggo Pak Anies...

Kebijakan PSBB Sudah Diteken Menkes, Monggo Pak Anies... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi meneken surat permohonan Provinsi DKI Jakarta untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (6/4) malam, guna menekan penularan virus corona Covid-19.

"Sudah. DKI itu mengajukan yang pertama kalau tidak salah. Sudah ditandatangani tadi malam," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik, Kementerian Kesehatan Busroni kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga: Orang Ini Punya Prediksi Kuat Kondisi Takkan Bisa Normal Sampai Vaksin Corona Ada

Baca Juga: Luhut Sebut Corona Tak Suka Cuaca Panas Indonesia, WHO Sebut Gak Ngaruh!

Lanjutnya, Terawan menandatangini surat tersebut usai mendengar masukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sambungnya, ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan, yakni kesehatan, keselamatan, sampai ekonomi.

"Itu aspeknya banyak. Pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu. Kedua aspek keselamatan. Ketiga aspek ekonomi. Tidak Kemenkes khusus, enggak, itu adalah tim," katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut Provinsi DKI yang akan menentukan tata cara dan waktu PSBB setelah surat permohonan ditandatangani.

"Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, kemudian secara izin sudah diberikan," paparnya.

Selain itu, ia menegaskan pihaknya tidak mempunyai instuksi khusus terkait PSBB di Jakarta. Dia menyebut, pihaknya hanya meminta DKI Jakarta untuk fokus terhadap nyawa warganya saat PSBB berlangsung.

"Tetap fokus pada nyawa manusia. Itu saja. Jadi semua itu tidak ada maknanya ketika tidak bisa menyelamatkan manusia, dalam hal ini penduduk," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: