Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Diminta Bikin Landasan Hukum PSBB di Jakarta

Anies Diminta Bikin Landasan Hukum PSBB di Jakarta Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan landasan hukum pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: PSBB DKI, Pengusaha Logistik Tak Cemas

"Meminta Gubernur DKI Jakarta untuk menerbitkan landasan hukum pelaksanaan PSBB secara rinci termasuk memuat kegiatan atau program yang wajib dilaksanakan selama penetapan PSBB termasuk penghitungan dukungan anggaran bagi masyarakat yang terdampak oleh kebijakan PSBB," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Teguh mengatakan hal tersebut tidak lepas dari fakta bahwa jumlah kasus yang terpapar virus corona (COVID-19) terus meningkat meski berbagai kebijakan telah diluncurkan sejak Maret lalu, mulai dari meliburkan sekolah, menutup tempat wisata dan menerbitkan seruan gubernur bagi seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bagi para karyawannya.

Selain meminta gubernur menerbitkan landasan hukum pelaksanaan PSBB secara rinci, Teguh juga meminta Gubernur DKI Jakarta bersama dengan kepala daerah penyangga (Bodetabek) untuk melakukan pembahasan terkait pembatasan mobilitas masyarakat keluar-masuk wilayah DKI Jakarta.

Terlebih terdapat sekitar 1.094.691 penglaju dari wilayah Bodetabek yang setiap harinya bekerja atau bersekolah di Jakarta dan berpotensi masih beraktivitas hingga saat ini.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: