Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

159 Pegawai Ramayana Kena PHK, Disnaker Depok: Mereka akan Diberi Uang Bantuan, Jika . . . .

159 Pegawai Ramayana Kena PHK, Disnaker Depok: Mereka akan Diberi Uang Bantuan, Jika . . . . Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bogor -

Ratusan pekerja Ramayana Depok kena imbas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok pun buka suara. Lembaga itu mengklaim akan memperhatikan nasib para korban PHK itu, salah satunya lewat Program Kartu Prakerja (PKP).

Kepala Disnaker Kota Depok, Manto Djorghi menyampaikan, pendaftaran PKP bagi pekerja Ramayana yang terkena PHK akan dijelaskan pada Rabu (8/4/2020).

"Seluruh karyawan PT Ramayana Depok yang di-PHK didaftarkan. Kami tak melihat warga Depok saja, tetapi seluruh karyawan yang terdaftar sebagai tenaga kerja Ramayana Depok," jelasnya, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga: Ramayana Curhat Gak Ada Harapan Lagi hingga Harus PHK 300 Karyawan, Nasib Saham RALS Bikin Bergidik!

Lebih lanjut, menurut Manto, hal itu juga sudah dikoordinasikan kepada Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat di Bandung melalui pesan singkat. Dari laporan yang diterimanya, ada 159 pekerja yang terimbas PHK.

Jika memenuhi kriteria pendaftaran, mantan karyawan Ramayana yang mengikuti PKP berhak menerima bantuan Rp1 juta untuk sebulan. "Bila lulus (mengikuti PKP) dan mendapat sertifikasi oleh tim pelaksana pusat, mereka akan mendapat uang tunggu selama 4 bulan dan biaya pelatihan (Rp1 juta)," jelas Manto.

Lebih lanjut, Manto juga telah menemui pihak manajemen Ramayana, Jumat (3/4/2020). Saat itu, topik untuk merumahkan 159 karyawan sempat dibahas.

Pengurangan pegawai itu telah dibicarakan dengan manajemen pusat. PHK dilakukan karena manajemen mengalami kesulitan membayar uang operasional toko.

Manto menambahkan, Ramayana hanya memiliki sekitar 24 cabang di Jabodetabek. Akibat COVID--19, hanya bagian yang menjual barang pokok yang dibuka. Namun, operasional yang tak penuh itu tak bisa menjamin proses penggajian bagi seluruh karyawan, menurut Manto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: