Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ojol Boleh Angkut Penumpang atau Gak? Anies Cuma Bilang...

Ojol Boleh Angkut Penumpang atau Gak? Anies Cuma Bilang... Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengungkap bahwa ojol atau ojek online hanya dibolehkan mengantar barang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut Anies yang juga mantan Mendikbud ini, DKI sudah berkomunikasi dengan pemerintah pusat soal operasional ojol selama PSBB.

"Untuk delivery barang itu (ojol) confirm boleh," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Anies menyampaikan, taksi online masih diperbolehkan mengangkut penumpang. Namun, ada pembatasan jumlah, juga physical distancing saat penumpang di kendaraan.

Baca Juga: Jakarta Lakukan PSBB, Ojol Bisa Dapat BLT Rp100 Ribu, Ini Caranya

"Kendaraan roda empat itu untuk membawa penumpang itu boleh, tapi dibatasi penumpangnya," ujar Anies.

Anies juga mengemukakan, PSBB diterapkan supaya pencegahan penyebaran corona bisa lebih efektif dilakukan. Anies tidak memberi penjelasan tentang diperbolehkan atau tidaknya ojol-ojol membawa penumpang selama masa PSBB.

"Sampai di situ saja," ujar Anies.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan DKI Jakarta akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana digariskan Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai Jumat (10/4/2020). Anies menyampaikan secara prinsip selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu.

"Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkan belajar di rumah, menghentikan kegiatan peribadatan mengganti di rumah, pembatasan transportasi, semua sudah kita lakukan selama tiga minggu ini," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: