Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tompi: Cegah Penularan Corona Bukan dengan Bebaskan Napi Wahai Tuan Menteri, Yasonna Kena Banget!

Tompi: Cegah Penularan Corona Bukan dengan Bebaskan Napi Wahai Tuan Menteri, Yasonna Kena Banget! Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dokter sekaligus penyanyi Tompi ikut merespons kebijakan Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly yang akan membebaskan 30 ribu narapidana guna mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukanlah solusi untuk memutus penyebaran corona. Sambungnya, ia mengatakan tanpa dibebaskan, narapidana sudah melakukan perlindungan diri dan isolasi di dalam lembaga pemasyarakatan atau Lapas untuk mencegah penularan virus corona.

"Mencegah penularan Corona itu bukan dengan membebaskan napi wahai tuan menteri. Napi itu secara otomatis sudah dilockdown, mereka aman di dalam isolasi, cegah kontak dr luar. Kl tak sanggup memeriksa pengunjung, ya tiadakanlah kunjungan," cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dikutip, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga: New York Rekam Sejarah Baru, 1.900 Pasien Positif Corona Tewas dalam Sehari

Baca Juga: Bebaskan Napi, Yasonna: Hanya Orang Tak Paham Sila Ke-2 Pancasila Yang...

Lanjutnya, ia mengatakan pembebasan narapidana berpotensi menularkan virus karena mereka akan menjalin kontak dengan orang lain. Menurutnya, hal tersebut akan memicu persoalan di tengah upaya memerangi virus corona.

"Bila tuan menteri bebaskan mereka, lalu mereka di luar sana kontak---tetap saja akan kena corona. Nanti negara makin pusing ngurusinnya. Kasus yang ada saja sudah bikin sakit kepala," imbuhnya.

Selain itu, ia mengatakan cara menekan penyebaran virus semestinya ditangani oleh petugas medis. Bukan dengan mengambil kebijakan untuk membebaskan narapidana.

"Sekali lagi, "cara memutus rantai penularan corona" biar tuan-tuan di bidang medis dan kesehatan komunitas yang leading. Semoga masukan ini bermanfaat. Cc: @jokowi @mohmahfudmd," tukasnya.

Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana membebaskan sebanyak 30 ribu narapidana dampak dari upaya pencegahan Covid-19.

Tetapi tidak termasuk untuk narapidana kejahatan ekstraordinari (ordinary crime) semisal koruptor, teroris, narkotika, dan pelaku pelanggaran HAM berat. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: