Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PWI Pusat: Wartawan Peliput Pandemi Covid-19 Harus Punya Pengetahuan Memadai

PWI Pusat: Wartawan Peliput Pandemi Covid-19 Harus Punya Pengetahuan Memadai Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wartawan yang akan meliput pandemi Covid-19 harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai Covid-19. Selain itu, wartawan yang sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan penyakit Covid-19 dilarang melakukan liputan. Hal itu terangkum dalam Panduan Peliputan Wabah Covid-19 yang dikeluarkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Selasa (7/4/2020).

"Setelah melihat perkembangan di lapangan dan terutama setelah pemerintah mengeluarkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, baik untuk perlindungan terhadap wartawan maupun keselamatan publik, pengurus PWI merasa perlu mengeluarkan Panduan Peliputan Wabah Covid-19," ungkap Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari.

Menurut Atal S Depari, panduan ini dibuat khusus untuk para wartawan, sehingga ruang lingkupnya pun lebih ditujukan kepada kepentingan wartawan.

Baca Juga: Mungkinkah Internet di Indonesia Digratiskan Selama Covid-19?

Selain itu, tambah Atal, panduan ini dibuat dengan struktur dan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami oleh para wartawan.

"Tetapi tetap mencakup semua yang terkait peliputan wabah Covid-19," tutur Atal.

Panduan yang terdiri dari 12 poin itu, antara lain mengatur, wartawan tidak datang meliput langsung kasus Covid-19 ke rumah sakit, kecuali ada kepentingan publik yang luar biasa besarnya.

Selain itu, wartawan tidak boleh masuk ke kamar jenazah yang menjadi tempat korban penyakit Covid-19. Dalam kasus yang sangat mendesak dan memiliki kandungan kepentingan publik yang besar, wartawan minimal berada 10 meter dari area kamar jenazah.

Untuk menghindari penyebaran Covid-19, wartawan diminta mengikuti ketentuan-ketentuan dan pedoman yang dikeluarkan pemerintah, seperti selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker menjaga jarak dan sebagainya.

"Wartawan juga kami minta mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah," tutur Ketua Umum PWI Pusat.

Menurut Atal, panduan ini sebenarnyasudah dipersiapkan sejak merebaknya wabah Covid-19, tetapi untuk menampung berbagai persoalan muktahir yang munculnya dalam peliputan di lapangan, sengaja panduan ini baru disahkan kemarin dan diberlakukan mulai hari ini, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga: BRI Restrukturisasi Kredit 134.000 UMKM Terdampak Corona

Sementara itu, Ketua Tim Perumusan Panduan Peliputan Wabah Covid-19, Wina Armada Sukardi menerangkan, panduan ini juga telah mengadopsi perkembangan teknologi.

Misalnya posting-an dari pasien Covid-19 di media sosial boleh dikutip wartawan sepanjang sudah terverifikasi keakuratannya.

"Juga tidak mengandung unsur kengerian, fitnah, dan harus menyebut sumber yang jelas," kata Wina.

Selanjutnya Wina mengatakan, pemakain drone tidak boleh mengganggu ketenangan pasien dan dokter yang menangani kasus Covid-19.

"Untuk ketinggian tertentu harus mendapat izin dari otoritas di bidang ini," jelas Wina.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: