Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ya Tuhan, Ada Kabar Buruk! 5 Ribu Karyawan di Jabar Kena PHK

Ya Tuhan, Ada Kabar Buruk! 5 Ribu Karyawan di Jabar Kena PHK Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Bandung -

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar M Ade Afriandi, mengatakan hingga 5 April 2020, tercatat ada 5.047 buruh terkena PHK karena perusahaan atau tempat mereka bekerja terdampak wabah virus corona atau COVID-19.

"Hingga 5 April 2020 ini, jumlah perusahaan atau industri terdampak COVID-19 sebanyak 1.476 perusahaan/industri. Dan jumlah pekerja/buruh terdampak COVlD-19 sebanyak 53.465 orang kemudian 5.047 buruh terkena PHK," katanya, Rabu (8/4/2020).

Lanjutnya, ia mengatakan pihaknya telah menyampaikan data tersebut kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja. Sambungnya, dalam laporan itu, dinyatakan jumlah pekerja/buruh di Jabar yang diliburkan karena terdampak corona sebanyak 34.365 orang dan jumlah pekerja/buruh yang dirumahkan sebanyak 14.053 orang.

Baca Juga: Ya Allah! Tangis Pilu Ratusan Karyawan Ramayana Korban PHK Pecah, Warganet: Innalillah. . .

Baca Juga: Perhatian Banget, Hyundai Gratiskan 6 Cicilan Konsumen yang Kena PHK

"Untuk yang dirumahkan berarti perusahaan sudah terdampak ada kekurangan finansial. Kami dorong tidak ada PHK. Dirumahkan itu artinya ada tanggung jawab perusahaan memberikan upah, tetapi besarannya hasil kesepakatan perundingan perusahaan dan serikat pekerja," kata dia.

Menurut dia, Disnakertrans Jabar sejak 17 Maret hingga 27 Maret 2020 telah melakukan pemantauan terhadap perusahaan terkait dampak COVID-19.

"Dampak penurunan produktivitas dikarenakan bahan baku karena impor tidak masuk order dan sebagainya. Ini artinya dari 502 perusahaan yang dipantau dari periode 17 sampai 27 Maret itu sebanyak 88,6 persen terkapar gitu ya. Dari situ kita berpikir bahwa COVID-19 ini pasti akan berdampak kepada semua," katanya.

Selain itu, ia mengatakan salah satu cara antisipasi awal menyikapi dampak COVID-19 terhadap buruh terdampak yakni dengan menyediakan program jaminan sosial dari Pemprov Jabar sebesar Rp500.000 per bulan.

"Kemudian ada pula program Kartu Prakerja dari pemerintah pusat. Jadi, instruksi Gubernur kami jalankan selain melakukan pendataan dan pengawasannya," katanya. (Antara)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: