Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pinjol Ilegal Makin Meresahkan, Ini Tanggapan Satgas Waspada Investasi

Pinjol Ilegal Makin Meresahkan, Ini Tanggapan Satgas Waspada Investasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, meminta masyarakat agar tidak mengakses perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech ilegal, apalagi di tengah kondisi penyebaran wabah Covid-19 yang juga berdampak ke sektor ekonomi dan keuangan.

Perlu diketahui, tidak sedikit masyarakat resah dengan keberadaan pinjol ilegal. Dalam kondisi wabah Covid-19 yang menganjurkan Work From Home (WFH) dan social distancing saat ini, mereka tetap melakukan penagihan cicilan kepada nasabahnya.

Baca Juga: Soal Keringanan Pinjol, Warganet: Tetap Saja Ditagih, Padahal Sudah Bilang Dagangan Sepi!

"Mengenai fintech ilegal ini, kami sangat mengharapkan bantuan masyarakat agar jangan mengakses aplikasi ilegal ini karena sangat merugikan masyarakat," ujar Tongam kepada Warta Ekonomi di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Apabila telah terlanjur pinjam, Tongam minta masyarakat mengajukan restrukturisasi berupa penundaan cicilan tanpa denda, penurunan bunga, pengurangan denda, dan lain-lain. Kendati demikian, dia menegaskan fintech ilegal bukan merupakan wewenang OJK dalam mengatur dan mengawasinya.

"Bukan kewenangan OJK. Maksud saya peminjam yang menghubungi langsung tempat peminjamannya untuk meminta restrukturisasi. Kita tidak mengetahui keberadaan fintech lending ini. Kalau kami mengetahui, langsung kami blokir," jelas Tongam.

Untuk itu, ia meminta bantuan masyarakat membuat laporan ke Satgas Waspada Investasi apabila menemukan fintech ilegal. Hal ini agar pihaknya dapat melakukan pemblokiran sehingga korban fintech ilegal tidak bertambah banyak.

"Kami dari Satgas Waspada Investasi berusaha terus-menerus membasmi fintech lending ilegal ini. Peran serta masyarakat sangat diperlukan dengan melakukan pinjaman hanya pada fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: