Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSBB Bakal Larang Ojol Terima Pesanan Roda Dua, Asosiasi Ojol Buka Suara!

PSBB Bakal Larang Ojol Terima Pesanan Roda Dua, Asosiasi Ojol Buka Suara! Kredit Foto: Dimas Ardian/Bloomberg
Warta Ekonomi, Bogor -

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lan mulai diterapkan di DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020), sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Karena ojek daring (ojol) terdampak kebijakan tersebut, perwakilan para pengemudi ojol pun buka suara.

Ketua Presidium Nasional Gabungan Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono pun meminta beberapa hal dari pemerintah dan aplikator. Apa sajakah itu?

Baca Juga: Jakarta PSBB: Sungguh Malang, Ojol hingga UMKM Makin Tercekik!

Relaksasi Kredit Motor Tanpa Syarat

Pertama, Garda meminta agar pemerintah, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kredit kendaraan bermotor secara menyeluruh, tanpa penagihan nilai kredit tanpa syarat, selama masa pandemi COVID-19.

"Untuk memenuhi kebutuhan pokok saja sudah sangat sulit, apalagi harus ada membayar angsuran kredit sepeda motor, sudah tidak mungkin dilakukan lagi untuk saat ini," kata Igun melalui keterangan resminya, Rabu (8/4/2020).

Bantuan Langsung Tunai kepada Ojol

Selain itu, Garda juga meminta pemerintah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke ojol karena turunnya pesanan dari segi layanan roda dua. Menurut Igun, layanan roda dua menyumbang 70% dari total penghasilan harian para mitra ojol.

Ia menambahkan, "walaupun ada sedikit kenaikan di layanan pesan-antar makanan, tetapi naiknya tidak signifikan, berkisar 10%-20%."

Sosialisasi ke Konsumen untuk Pesan Jasa Pesan-Antar Makanan

Asosiasi meminta agar aplikator fokus menyosialisasikan kepada konsumen untuk memesan layanan pesan-antar makanan ataupun pengiriman barang.

Menurut Igun, dengan begitu, pengemudi ojol tetap bisa menjaga penghasilan di tengah aturan PSBB. "Agar mitra pengemudi terus bisa mencari nafkah (melalui dua sumber penghasilan utama)," imbuhnya.

Potongan Biaya Aplikasi Bagi Mitra

Garda juga meminta agar para aplikator menurunkan jumlah potongan penghasilan sebagai bentuk biaya jasa aplikasi, dengan potongan maksimal 10%.

"Kalau perlu sementara tanpa ada potongan pendapatan dari aplikator di tengah pandemi, karena saat ini pendapatan kami masih dipotong 20% oleh pihak aplikator," tambah Igun.

Lebih lanjut, jutaan pengemudi juga telah mengomunikasikan masalah ini keapda MPR/DPR. Igun bilang, pimpinan MPR langsung merespons dengan membagikan pulsa kepada jutaan pengemui ojol.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: