Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank dan Multifinance Mulai Proses Pengajuan Relaksasi Kredit Terdampak Corona

Bank dan Multifinance Mulai Proses Pengajuan Relaksasi Kredit Terdampak Corona Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Industri perbankan dan perusahaan pembiayaan atau multifinance sudah mulai menjalankan proses penilaian atas pengajuan relaksasi kredit bank atau pinjaman leasing sesuai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kebijakan relaksasi OJK untuk tetap mendorong roda ekonomi di tengah pelemahan ekonomi dampak penyebaran Covid-19 itu tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan pada awal April ini.

Baca Juga: BRI Restrukturisasi Kredit 134.000 UMKM Terdampak Corona

Kebijakan OJK itu meminta bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan pembayaran kredit bank atau pinjaman leasing bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak langsung atau tidak langsung pandemi corona ini.

Keringanan pembayarannya bisa dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/leasing, konversi kredit/leasing menjadi penyertaan modal sementara.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), Jahja Setiaatmadja, mengatakan bahwa hingga saat ini jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi terus bertambah. Pengajuannya pun bisa dilakukan via telepon sehingga tak ada kontak tatap muka antara debitur dan petugas.

"Per telepon bisa ajukan restruktur untuk yang terdampak Covid-19. Setiap hari nambah (jumlah pemohon)," kata Jahja saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).

Diektur BCA, Santoso, menjelaskan bahwa hingga saat ini terus melakukan koordinasi dan komunikasi yang intens dengan para debitur untuk mendapatkan informasi detail dan untuk mencapai kesepakatan bersama. "Hingga kini, kami belum dapat menyampaikan secara detail karena komunikasi dan koordinasi sedang berlangsung. Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik," katanya.

Sementara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), belum genap satu bulan kebijakan tersebut dikeluarkan, bank pelat merah ini telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 di Indonesia.

Corporate Secretary BRI, Amam Sukriyanto, menjelaskan restrukturisasi tersebut dilakukan sejak tanggal 16 Maret hingga 31 Maret 2020 dengan nilai plafon pinjaman yang direstrukturisasi mencapai Rp14,9 triliun.

"Skema restrukturisasi yang diberikan BRI untuk masing-masing debitur berbeda disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi, dengan catatan usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal debitur memiliki itikad baik atau kooperatif," kata Amam.

Amam pun memastikan bahwa proses restrukturisasi kredit dilakukan dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian dengan melakukan assessment seberapa besar dampak Covid-19 ini terhadap usaha debitur.

"Di sisi lain, implementasi relaksasi ini merupakan wujud komitmen BRI yang mendukung Pemerintah dan OJK dalam upaya melindungi dan menyelamatkan para pelaku UMKM di Indonesia akibat imbas dari penyebaran Covid-19," ujarnya.

Sementara itu, Deputi Direktur PT Mandiri Tunas Finance (MTF), Bonifatius Perana Citra Ketaren, mengatakan bahwa hingga saat ini perusahaannya telah menerima lebih dari 6.000 debitur yang mengajukan permohonan restrukturisasi. Saat ini, pihaknya pun tengah melakukan proses verifikasi dan assessment.

"Sampai saat ini permohanan pengajuan relaksasi sudah kami terima dari sekitar 6.000-an konsumen atau pelanggan. Saat ini sedang dalam tahap verifikasi dan assessment oleh MTF," ujar Bonafatius, Rabu (8/4/2020).

Dia melanjutkan, sesuai anjuran OJK di tengah adanya social distancing saat ini, proses verifikasi dan penilaian itu dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Debitur pun dapat mengajukan permohonan melalui laman resmi, email, hingga call center MTF sehingga imbauan kerja dari rumah dipastikan tak akan mengganggu proses verifikasi pada debitur.

"Berhubungan dengan social distancing ya harus ada dukungan teknologi, ini pun sudah disiapkan MTF. Infrastruktur untuk proses restrukturisasi ini yang didukung teknologi, termasuk pengajuan via web, email, call center, terus kita maksimalkan sehingga program tetap bisa berjalan tanpa tatap muka," jelasnya.

Sebelumnya OJK menyampaikan, ada empat syarat utama bagi debitur yang bisa mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kredit. Pertama, yakni bagi debitur yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp10 miliar, untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).

Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

Ketiga, mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing. Keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: