Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSBB DKI Segera Diberlakukan, Anies Upayakan Ojol Bisa Angkut Penumpang

PSBB DKI Segera Diberlakukan, Anies Upayakan Ojol Bisa Angkut Penumpang Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengklaim bahwa DKI saat ini sedang mengupayakan ojek online (ojol) bisa terus beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Anies yang juga mantan Mendikbud ini, DKI berkoordinasi dengan pemerintah pusat supaya Peraturan Gubernur (Pergub) yang disiapkan untuk mengatur PSBB di ibu kota memberi izin ojol beroperasi.

Baca Juga: PSBB DKI: Penumpang Motor Dilarang Boncengan, Mobil Dibatasi

"Kita merasa ojek (online) selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang," ujar Anies, Rabu (8/4/2020).

Anies menyampaikan, DKI sudah berkomunikasi dengan aplikator-aplikator ojol terkait protap para driver mengangkut penumpang sambil menerapkan physical distancing. Jika ojol akhirnya diizinkan beroperasi, protap itu harus dilakukan sehingga potensi penularan corona di antara driver dan penumpang bisa diminimalisasi.

"Kita sudah berkoordinasi dengan para operator, mereka punya mekanismenya," ujar Anies.

Anies juga mengemukakan Pergub akan tuntas maksimal Kamis besok, 9 April 2020. Pergub lalu menjadi dasar hukum utama di Jakarta untuk penegakan hukum saat PSBB diberlakukan pada 10 hingga 24 April 2020.

"Penyusunan Pergub sendiri otomatis sudah selesai. Hanya ada satu hal yang masih menunggu karena kita masih menunggu hasil koordinasi dengan pusat terkait dengan pemberian izin kepada ojek (online) untuk bisa beroperasi," ujar Anies.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: