Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duh! Pendapatan Negara Bisa Tergerus Gegara Subsidi Harga Gas Industri

Duh! Pendapatan Negara Bisa Tergerus Gegara Subsidi Harga Gas Industri Kredit Foto: Antara/Ardiansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Energi Center For Energy Policy, Kholid Syeirazi menyoroti keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk tetap menjalankan kebijakan harga gas industri USD6 per MMBTU di plant gate di tengah hantaman virus corona atau Covid-19.

Menurutnyya, penetapan harga gas industri tertentu itu membuat penerimaan negara sudah pasti akan tergerus. Sebab, seperti disampaikan oleh menteri ESDM usai rapat terbatas dengan presiden pada Rabu (18/3) lalu, insentif harga gas industri tertentu itu akan diambil dari hak pemerintah di hulu minyak dan gas (migas). 

Terkait situasi yang tidak pasti, dan kemungkinan pertumbuhan ekonomi bisa dibawah nol persen, sumber pendapatan pemerintah tentu akan semakin terbatas. Ia mengatakan apabila kemudian pendapatan pemerintah dari hulu migas juga dipakai untuk memberikan subsidi kepada sektor industri tertentu, maka kantong pemerintah juga akan makin menipis. 

Baca Juga: BPH Migas Bagi-bagi Kuota Solar ke Kapal ASDP hingga Kereta Api

Baca Juga: Pengamat Kritik Keras: Imbauan Udah Terlambat, Percuma Juga Maskernya Sulit Didapat!

"Padahal industri tertentu penerima subsidi harga gas itu belum jelas kontribusi ekonominya, baik dari sisi pajak maupun dari pembukaan lapangan kerja. Seharusnya pemerintah melakukan evaluasi ulang pelaksanaan harga gas subsidi untuk industri tertentu ini," ucapnya dalam keterangan ayng diterima di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Lanjutnya, ia juga meminta pemerintah untuk transparan terkait industri penerima subsidi harga gas sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016. Kementerian Perindustrian sebagai pihak yang terkait langsung dengan penetapan industri tertentu penerima subsidi, harus secara terbuka mengumumkannya ke publik. 

"Perusahaan mana saja yang mendapatkan subsidi negara harus dirilis. Jangan sampai subsidi diberikan kepada perusahaan yang tidak jelas rekam jejaknya. Setiap uang negara yang dikeluarkan pemerintah harus jelas pertanggungjawabannya," tambah Kholid.

Akibat Covid-19, Indonesia bersiap dengan ekonomi yang memburuk. Awal pekan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan perubahan outlook dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 akibat pandemi Covid-19 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RepubIik Indonesia.

"Outlook hari ini pertumbuhan ekonomi 2,3 persen, maka pendapatan hanya mencapai RP1.760,9 triliun turun 10 persen. Sementara belanja akan melebihi APBN 2020 dari Rp2.540, menjadi outlook Rp2.613 triliun, katanya dalam konferensi video, di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Falah Amru meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam menerapkan Perpres 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Ia juga menegaskan agar setiap keputusan yang diambil pemerintah dampak ekonomi terukur. Apalagi kondisi ekonomi Indonesia sedang terancam seperti yang kini terjadi.

“Implementasi Perpres 40/2016 sangat tergantung kepada seberapa besar keuangan negara atau APBN dapat dikurangi penerimaan bagiannya dari hulu,” kata Falah Amru, (11/2/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: