Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OKI Kecam Penjara Israel di Tengah Wabah Corona karena Diprediksi...

OKI Kecam Penjara Israel di Tengah Wabah Corona karena Diprediksi... Kredit Foto: Foto/Yonatan Sindel/Flash90/File Photo
Warta Ekonomi, Jeddah -

Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menyampaikan kecaman atas laporan perlakuan buruk terhadap lebih dari 5.000 tahanan Palestina yang mendekam di penjara-penjara Israel. Ribuan tahanan, termasuk kalangan wanita dan anak-anak berisiko terkena wabah Covid-19.

Dilansir Arabnews, Kamis (9/4/2020), Komisi Hak Asasi Manusia Permanen Independen OKI (IPHRC) menyatakan, di tengah pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung, kurangnya kebersihan dasar dan fasilitas kesehatan di penjara Israel menjadi masalah yang memprihatinkan.

Baca Juga: Kota Permukiman Ultra-Ortodoks Yahudi di Israel Ini Jadi Pusat Penyebaran Corona karena...

IPHRC mengingatkan bahwa layanan kesehatan yang tidak memadai, dan penjara-penjara Israel yang penuh sesak merupakan kondisi yang sempurna untuk penyebaran pandemi virus corona sehingga bisa menjadi bencana besar. Ini akan menempatkan kehidupan para napi dalam risiko besar dan bisa menimbulkan kerusuhan besar di penjara-penjara.

Karena itu, IPHRC mendesak komunitas internasional, khususnya PBB, untuk menekan Israel agar membebaskan semua tahanan yang sangat rentan terhadap Covid-19.

Sekaligus untuk melindungi hak asasi manusia semua tahanan Palestina. Tak hanya itu, mereka yang ditahan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum juga diminta untuk dibebaskan.

OKI melalui IPHRC itu juga menyerukan agar otoritas Israel memberikan fasilitas dasar kepada orang-orang Palestina yang dipenjara, sesuai Pasal 76 Konvensi Jenewa dan ketentuan-ketentuan terkait hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter.

IPHRC dalam pernyataannya juga menyebut, Israel telah mengabaikan kewajiban internasionalnya.

Mereka menilai penahanan terhadap anak-anak Palestina dan warga sipil tak berdosa tanpa batas tanpa tuduhan dan tanpa akses ke keadilan merupakan tindakan ilegal dan tidak bermoral.

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia telah mendesak semua pemerintah untuk mencari cara untuk membebaskan mereka yang rentan terhadap pandemi ini, termasuk mereka yang ditahan tanpa dasar hukum yang memadai, tahanan politik dan lainnya yang ditahan hanya karena mengekspresikan pandangan kritis atau perbedaan pendapat.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: