Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Bentuk Satgas Lawan Covid-19, Apa Tugasnya?

DPR Bentuk Satgas Lawan Covid-19, Apa Tugasnya? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi meluncurkan Satgas Lawan Covid-19. Satgas ini berisikan anggota DPR lintas partai dan bertanggung jawab kepada Ketua DPR. Peluncuran dilakukan di Gedung DPR, Jakarta pada Kamis (9/4/2020).

"Satgas ini membantu pemerintah dalam mempercepat penanganan Covid-19 di tiap-tiap daerah," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Ia mengatakan tujuan dibentuknya satgas ini adalah untuk menyambungkan donator lokal dalam membantu memenuhi kebutuhan rumah sakit atau puskemas di daerah tersebut.

Baca Juga: Marak Corona, SKK Migas Putar Otak Biar Proyek Hulu Migas Tak Terhenti

Pembentukan satgas ini, sambungnya, tidak menggunakan anggaran dari DPR, tetapi memakai anggaran iuran dari anggota DPR. Para anggota DPR akan bergotong-royong ikut membantu menyumbang di daerahnya masing-masing melalui Satgas Covid-19

Mekanisme kerja dari satgas ini dilakukan melalui aplikasi atau website satgaslawancovid-19.com yang nantinya akan terhubung dengan 682 rumah sakit yang telah dtunjuk pemerintah secara resmi. Serta bagi puskesmas-puskesmas, apabila membutuhkan alat kesehatan dapat mengisi formulir yang terintegrasi dengan aplikasi Kementerian Kesehatan untuk kebutuhan minimal tiga bulan ke depan.

"Website yang terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan ini tujuannya untuk mempermudahkan kontrol terhadap barang–barang yang telah dipenuhi. Kemudian tim satgas akan bekerja sama dengan donator lokal yang dapat masuk ke website untuk melihat kebutuhan rumah sakit rujukan," ucapnya.

Baca Juga: Virus Corona Makin Beringas, THR Para Pekerja Terancam... Duh!

Selain itu, satgas ini, lanjut Sufmi, bertugas untuk mempercepat atau memutus rantai birokrasi agar bantuan dan dukungan dapat tepat langsung ke sasaran.

"Satgas ini tidak menerima sumbangan dalam bentuk uang, tetapi dalam bentuk alat kesehatan, seperti masker, APD, ventilator, dan alat pendukung lainnya," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: