Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pupuk Indonesia Tegaskan Adanya PSBB Tak Pengaruhi Distribusi Pupuk ke Petani

Pupuk Indonesia Tegaskan Adanya PSBB Tak Pengaruhi Distribusi Pupuk ke Petani Kredit Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Daerah tidak akan mengganggu penyaluran pupuk baik pupuk bersubsidi maupun nonsubsidi kepada petani, terlebih saat ini sudah menjelang masa tanam yang akan berlangsung sejak April hingga September 2020.

Perseroan melalui Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya untuk tetap menjaga ketersediaan pupuk bagi sektor pertanian guna mendukung Pemerintah menjaga ketahanan pangan Nasional.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Berikan Bantuan APD ke RS Cengkareng

"Penyaluran pupuk kepada petani tidak terganggu karena pupuk termasuk dalam kategori barang penting yang pelaksanaan distribusinya tidak dibatasi dalam aturan PSBB. Terlebih, pupuk merupakan barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan Nasional," jelas Wijaya di Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Dirinya melanjutkan, syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan pembatasan tersebut terdapat beleid pengecualian terhadap pelayanan supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Untuk itu, lanjut Wijaya, pihaknya juga telah mendorong agar para produsen yang tergabung dalam Holding BUMN Pupuk dapat segera berkoordinasi dengan instansi-instansi kedinasan terkait, baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten, termasuk dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta aparat TNI dan Polri.

"Tujuannya guna mendapatkan akses bagi kelancaran pengiriman pupuk bersubsidi dari pabrik sampai tingkat petani berdasarkan prinsip 6 Tepat, yakni tepat waktu, jumlah, harga, tempat, jenis dan mutu sehingga petani mendapat kepastian ketersediaan pupuk dan produktivitas pangan nasional pun tidak terganggu," pungkas Wijaya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: