Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSBB Diterapkan di Jakarta, Anies Jamin Warga Miskin dan Rentan Miskin Ditanggung

PSBB Diterapkan di Jakarta, Anies Jamin Warga Miskin dan Rentan Miskin Ditanggung Kredit Foto: Antara/Khairun Nisa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pemerintah pusat maupun Provinsi DKI Jakarta akan memenuhi kebutuhan masyarakat miskin maupun rentan miskin yang secara ekonomi terdampak akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus penyebaran COVID-19.

"Seluruh komponen pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin untuk mendapatkan bantuan selama masa PSBB ini," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis malam.

Baca Juga: PSBB Dilanggar, Dendanya Bisa Sampai Rp100 Juta Lho!

Anies menegaskan nantinya sebanyak 1,25 juta kepala keluarga akan mendapatkan bantuan sosial dengan bentuk paket kebutuhan pangan. Bantuan itu akan disalurkan dengan metode 'door-to-door' yang didistribusikan langsung oleh petugas Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya setiap minggunya kepada para penerima bantuan.

"Bantuan secara rutin diberikan tiap minggu dalam bentuk kebutuhan pokok, sehingga para penerima bantuan bisa melewati masa ini tanpa menghadapi masalah yang terlalu besar," ujar Anies.

Terkait pemberlakuan PSBB, Anies berharap masyarakat Jakarta dapat menaati penegakkan hukum PSBB dalam jangka waktu dua minggu setelah efektif diberlakukan mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB.

Ia berharap warga yang tinggal di Jakarta dapat menjadi contoh baik dari suatu pemberlakuan aturan pembatasan untuk memutus mata rantai virus pandemi COVID-19.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: