Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSBB Berlangsung, Hotel di Jakarta Wajib Siapkan Ruang Isolasi Mandiri

PSBB Berlangsung, Hotel di Jakarta Wajib Siapkan Ruang Isolasi Mandiri Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perhotelan merupakan salah satu jenis usaha yang masih diizinkan beroperasi saat DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat 10 April 2020. Namun, pihak hotel harus menyediakan ruang isolasi mandiri bagi tamu yang ingin menginap.

Hal itu tercantum dalam Pasal 10 Ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Baca Juga: Anies: Jakarta Jadi Kota Pertama Terapkan PSBB

"Terhadap kegiatan perhotelan, penanggung jawab hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri," demikian isi pasal tersebut.

Tidak hanya itu, pemilik hotel juga harus membatasi tamu. Mereka hanya boleh beraktivitas di dalam kamar dengan memanfaatkan layanan serta meniadakan aktivitas atau menutup fasilitas layanan yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.

"Melarang tamu yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas untuk masuk hotel, serta mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja," tulisnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: