Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSBB Berlangsung di Jakarta, Ojek Dilarang Angkut Penumpang, Hanya Boleh. . .

PSBB Berlangsung di Jakarta, Ojek Dilarang Angkut Penumpang, Hanya Boleh. . . Kredit Foto: Reuters/Darren Whiteside
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diberlakukan di Jakarta untuk mengurangi atau memutus mata rantai penularan virus Corona atau Covid 19. Dengan diberlakukannya PSBB ini seluruh seluruh moda transportasi dibatasi pergerakannya tak terkecuali angkutan roda dua.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, angkuta roda dua diizinkan untuk beroperasi jika membeli bahan pokok, dan kegiatan yang dikecualikan seperti untuk kegiatan pemerintahan, ataupun sektor swasta yang masuk dalam pengecualian.

Baca Juga: PSBB Berlangsung, Hotel di Jakarta Wajib Siapkan Ruang Isolasi Mandiri

"Untuk kendaraan roda 2 juga diizinkan untuk jadi sarana angkutan, hanya dibolehkan sebagai angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok," kata Anies Kamis malam (9/4/2020).

Anies mengatakan, dirinya bersama Kementerian Perhubungan juga sempat membahas terkait kendaraan roda dua yang digunakan sebagai jasa pengantaran. Menurut Anies, sempat disampaikan bahwa ojek online akan difasilitasi untuk mengantar orang dan barang.

Namun dalam pembahasannya akhirnya ojek dinilai masuk ke dalam layanan ekspedisi barang. Sehingga tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.

"Kemarin dalam pembicaraan dengan kemenhub karena belum ada aturan di kemenkes, dan pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada peraturan menkes yaitu layanan ekspedisi barang termaksud dengan batasan hanya untuk mengantar barang dan tidak untuk penumpang. Sehingga ojek boleh antarkan barang tapi tidalk untuk antarkan orang," Anies.

PSBB ini diberlakukan di Jakarta terhitung mulai Jumat 10 April 2020 pukul 00.00 WIB. Hal.yang berkaitan dengan PSBB ini ditiangkan oleh Anies melalui Pergub Nomor 33 tahun 2020 dan PSBB ini akan berlaku selama 14 hari sejak ditetapkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: