Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengguna Motor Wajib Tahu! Ini yang Harus Dilakukan Selama PSBB di Jakarta

Pengguna Motor Wajib Tahu! Ini yang Harus Dilakukan Selama PSBB di Jakarta Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mengemudi motor pribadi saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta tidak akan bebas seperti biasanya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (5) Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Baca Juga: PSBB Dilanggar, Dendanya Bisa Sampai Rp100 Juta Lho!

"Pengguna motor hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB," demikian isi pasal tersebut, seperti dilansir Okezone, Jumat (10/4/2020).

Menilik Pasal 14 Ayat (1) Pergub 33/2020 yang dimaksud pemenuhan kebutuhan pokok meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran, atau pengiriman bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan, perbankan, dan sistem pembayaran; serta logistik.

Selain itu setiap pengguna motor setelah menyelesaikan perjalananan maka diwajibkan menyemprotkan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan. Lalu menggunakan masker dan sarung tangan serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Berdasarkan ulasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada larangan untuk tidak berboncengan dalam satu motor. Namun, diharapkan setiap warga yang terpaksa keluar rumah menggunakan motor diharapkan untuk tidak membawa penumpang agar menerapkan pola physical distancing atau jaga jarak diri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: