Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSBB di Jakarta, Mobil Boleh Lewat Tetapi Hanya Diisi Setengah dari Jumlah Penumpang

PSBB di Jakarta, Mobil Boleh Lewat Tetapi Hanya Diisi Setengah dari Jumlah Penumpang Kredit Foto: Nico Martiano Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan penggunaan mobil pribadi masih diizinkan ketika penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, batas maksimal penumpang dalam satu kendaraan roda empat itu hanya 50 persen dari jumlah kursi.

Ia menyatakan hal tersebut diatur dalam Pasal 18 Ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Baca Juga: Pengguna Motor Wajib Tahu! Ini yang Harus Dilakukan Selama PSBB di Jakarta

"Jadi bila jumlah kursi bisa untuk enam orang, maka maksimal tiga orang," kata Anies ketika menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Ia kemudian mengimbau warga Jakarta yang keluar rumah wajib memakai masker agar terhindar dari wabah virus corona.

"Semua orang meninggalkan rumah wajib untuk menggunakan masker," imbaunya.

Anies menegaskan bahwa masyarakat harus mematuhi aturan PSBB agar bisa memutus mata rantai penularan virus corona yang saat ini terus mengganas.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: