Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lengang, Hari Pertama PSBB Jalan Protokol di Jakarta Sepi!

Lengang, Hari Pertama PSBB Jalan Protokol di Jakarta Sepi! Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dengan didukung oleh Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020. Aturan itu dikeluarkan pemerintah guna mempercepat penanganan virus corona (Covid-19).

Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto menyepakati, Jakarta sebagai daerah pertama yang diberlakukan PSBB. PSBB di Jakarta resmi diberlakukan pada hari ini, Jumat (10/4/2020). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sendiri telah mengeluarkan Pergub terkait PSBB untuk Ibu Kota, tadi malam.

Baca Juga: PSBB Berlangsung di Jakarta, Ojek Dilarang Angkut Penumpang, Hanya Boleh. . .

Lantas bagaimana hari pertama penerapan PSBB di Jakarta?

Dilansir Okezone, Jumat (10/4/2020) hampir seluruh jalan protokol di Ibu Kota lengang pada hari pertama penerapan PSBB yang juga didukung libur nasional memperingati paskah. Sedikit sekali kendaraan yang melintas ruas Jalan Jenderal Sudirman hingga HR Rasuna Said.

Aturan PSBB yang hanya memperbolehkan kendaraan roda dua (motor) untuk dinaiki satu orang juga sudah diikuti. Hampir seluruh pemotor di jalanan Jakarta pagi ini hanya dinaiki oleh satu orang. Meskipun, masih ada sebagian kecil masyarakat yang mengendarai sepeda motor berboncengan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: