Jajaran keamanan mulai dari aparat kepolisian, TNI, hingga Satpol PP dikerahkan untuk menjaga pusat perbelanjaan saat penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengerahan aparat keamanan itu dilakukan untuk memastikan aturan physical distancing atau jaga jarak selama PSBB.
"Akan ada teman-teman dari TNI, Polri dan Satpol PP di swalayan atau minimarket untuk mengawasi dan sekalian mengimbau untuk jaga jarak saat mengantre minimal 1 meter atau 1,5 meter," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers yang ditayangkan lewat akun Instagram Humas Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).
Baca Juga: PSBB Jakarta, Jam Operasional hingga Pengguna MRT Dibatasi, Berikut Ketentuannya
Yusri menambahkan, aparat keamanan juga diterjunkan di sejumlah pasar tradisional selain swalayan. Ia menghimbau agar warga tidak berkumpul lebih dari lima orang untuk mencegah timbulnya keramaian.
"Kalau ada kita temukan akan kami bubarkan," ujar Yusri.
Berdasarkan aturan PSBB, pusat perbelanjaan atau tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat merupakan salah satu objek pengecualian dalam pembatasan kegiatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami