Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelanggar PSBB Dipenjara, Gerindra Gak Terima, Sampai Bilang: Napi Saja pada Dibebasin

Pelanggar PSBB Dipenjara, Gerindra Gak Terima, Sampai Bilang: Napi Saja pada Dibebasin Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mengkritik kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, yakni soal sanksi yang diberikan kepada pelanggar PSBB.

"Sanksi terhadap PSBB di DKI Jakarta dideda Rp 100 juta dan dipidana (penjara) jika tidak mematuhi aturan PSBB. Lah kok pakai hukum penjara ya? Wong napi-napi dan tahanan saja pada dibebasin," katanya, Jumat (10/4/2020).

Baca Juga: PSBB Hari Pertama, 40 Ribu KK Sudah Terima Bantuan dari Pemprov DKI Jakarta

Baca Juga: Pemkot Bekasi Data Warga yang Dapat Bantuan Bila PSBB Diterapkan

Lanjutnya, ia mengatakan meskipun sanksi denda dan penjara diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Nasional. Menuruntya, pelanggar PSBB di DKI Jakarta cukup di denda dan dikarantina.

"Seharusnya hukuman itu denda dan dikarantina 30 hari jika melanggar. Sebab yang melanggar bisa kita anggap saja tertular Covid-19 dan harus dikarantina dong," lanjutnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah membebaskan para narapidana di tengah pandemi corona namun tidak memikirkan perekonomian mereka.

"Kalau mau dibebaskan sih sah-sah saja. Cuma para napi ini bagaimana untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: