Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ojol Boleh Angkut Penumpang di Tengah PSBB Jakarta, Asalkan . . . .

Ojol Boleh Angkut Penumpang di Tengah PSBB Jakarta, Asalkan . . . . Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Bogor -

Permenhub No. 18/2020 tentang Pendendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 telah dikeluarkan oleh Kemenhub. Peraturan itu turut mengatur soal boleh atau tidaknya ojek daring (ojol) mengangkut penumpang selama PSBB.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menyampaikan, dalam aturan tersebut, sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat, seperti halnya ojek pangkalan dan ojol dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang. Hanya saja, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB,” tuturnya, Minggu (12/4/2020).

Baca Juga: Oh Seharusnya Saran YLKI Soal Nasib Ojol Ini Sangat Bisa Dipakai Selama PSBB

Adita menambahkan, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” urainya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Permenhub itu ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.

 

“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” ujar Adita.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: