Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Industri Otomotif Terpukul Corona, Menperin: Pelaku Industri Perlu Pasitkan Hak Pekerja DIpenuhi!

Industri Otomotif Terpukul Corona, Menperin: Pelaku Industri Perlu Pasitkan Hak Pekerja DIpenuhi! Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, Bogor -

Otomotif di Indonesia merupakan salah satu sektor yang terpukul wabah corona secara signifikan yang masih berlangsung sampai saat ini.

Tak ayal, hal itu melahirkan efek berantai yang kurang baik, mulai dari industri komponen sampai pada tenaga kerjanya karena ada produsen kendaraan yang mengurangi kegiatan produksinya.

"Karena itu, kami mengimbau para pelaku industri otomotif dapat memastikan hak-hak pekerjanya terpenuhi, seperti THR yang diharapkan dapat dibayar tepat waktu," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu, (12/4/2020).

Baca Juga: Tak Mau PHK Akibat Krisis Corona, Perusahaan Jerman Ini Pilih Opsi Lain Demi Efisiensi, Apa Itu?

Agus mengaku pihaknya juga mendorong kepada pelaku industri otomotif agar tetap memenuhi hak-hak pekerjanya yang sementara waktu dirumahkan, akibat penghentian sementara atau penurunan aktivitas produksi di pabriknya.

Kemenperin dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) juga akan terus berkoordinasi untuk dapat mencegah terjadinya PHK di sektor industri otomotif.

"Kami bersama Gaikindo akan berupaya semaksimal mungkin untuk berupaya membantu industri otomotif dalam jangka pendek ini untuk mencegah terjadinya PHK," ujar Agus.

Bahkan, lanjut Agus, Kemenperin berkomitmen mencegah potensi dampak buruk yang ditimbulkan oleh Covid-19 terhadap industri otomotif, sehingga nantinya sektor ini dapat bertahan dan kembali berkontribusi terhadap sektor ekonomi dan perindustrian nasional.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, terdapat tambahan penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 Triliun. Dari jumlah tersebut, Rp150 triliun akan digunakan untuk membantu pemulihan sektor industri termasuk industri otomotif.

"Perppu ini akan sangat membantu sektor industri, termasuk industri otomotif sehingga mereka dapat melakukan recovery dengan cepat menuju kondisi yang normal," ujarnya.

Kemenperin juga sudah mengusulkan berbagai stimulus tambahan untuk menggairahkan usaha sektor industri, termasuk industri otomotif. Inisiatif ini sedang dikoordinasikan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta pelaku industri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: