Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkes Resmi Tetapkan Banten Menerapkan PSBB

Menkes Resmi Tetapkan Banten Menerapkan PSBB Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Banten -

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tiga wilayah di Provinsi Banten yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Menkes mengatakan ketiga wilayah di Provinsi Banten tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang signifikan.

Baca Juga: Menkes Kasih Lampu Hijau PSBB, Ridwan Kamil Bakal Penuhi Kebutuhan Dasar Warga Jabar?

Keputusan PSBB tersebut disetujui oleh Kementerian Kesehatan setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB.

"PSBB di Banten perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” kata Terawan.

Setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, Pemerintah Banten wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB di tiga wilayah di Provinsi Banten dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: