Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gerindra Tagih Kesiapan Skema Restrukturisasi BRI & Bank Mandiri Bagi UMKM

Gerindra Tagih Kesiapan Skema Restrukturisasi BRI & Bank Mandiri Bagi UMKM Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi XI DPR menggelar rapat kerja dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan agenda kesiapan pelaksanaan relaksasi kredit di tengah wabah corona (Covid-19) pada Senin (13/4/2020).

Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mempertanyakan kebijakan kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai stimulus, terutama bagi yang terkena dampak dari penyebaran virus corona.

Ia pun meminta BRI dan Bank Mandiri memprioritaskan persetujuan pembebasan bunga dan penundaan pembayaran pokok pinjaman bagi UMKM.

Baca Juga: Gelombang PHK Hantam 50 Ribu Lebih Buruh Jakarta, Yang Tak Terima Gaji Nyaris 300 Ribu

"Karena nafas UMKM sangat pendek, kemampuan likuiditasnya sangat rentan terhadap pandemik ini. Pasar mereka sebagian besar berhenti, supply dan demand secara otomatis juga berhenti," kata anggota DPR Fraksi Gerindra itu.

Ia mengatakan selama ini UMKM merupakan komponen penggerak ekonomi kerakyatan yang telah menyerap lapangan pekerjaan paling besar di semua klaster usaha di Indonesia. Untuk itu, dirinya mendesak kedua bank agar segera melakukan debirokratisasi terhadap proses pengajuan restrukturisasi.

"Segera bentuk tim khusus pelayanan, lakukan pembagian zonasi pelayanan dengan semua klaster debitur. Kami yakin dan percaya SDM dan infrastruktur yang dimiliki BRI dan Bank Mandiri mampu bergerak cepat dan tepat," tambahnya.

Baca Juga: Dipukul Covid-19 Habis-habisan, 10 Sektor Bisnis Ini Paling Babak Belur

BRI dan Bank Mandiri, sambungnya, sudah saatnya menunjukkan jati diri pro pelaku ekonomi kerakyatan sebagai lokomotif industri perbankan nasional. Selama ini bank selalu priroitas menyetorkan laba ke pemegang saham, haluan kemudi harus berubah arah sesuai POJK Nomor 11 tahun 2020.

Kamrussamad juga mengingatkan untuk segera merealisasikan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk masyarakat terdampak pandemik virus Corona ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: